Mungkin di antara kita masih ada yang familiar dengan penjelasan para kyai atau ustadz yang mengajarkan kita untuk segera berangkat shalat Jumat. Bahkan, pengalaman pribadi penulis, waktu itu diibaratkan dengan ukuran-ukuran hewan.
Misalnya, dahulu diibaratkan orang yang hadir di saf pertama shalat jumat, pahalanya dapat diumpamakan sebesar sapi. Di saf kedua, domba gibas. Di saf ketiga, kambing. Di saf keempat, ayam. Nah, yang datang di saf terakhir, sambil bergurau disampaikan biasanya ayam saja tidak dapat.
Narasi motivasi untuk datang di awal waktu melaksanakan shalat jumat rupanya memiliki landasan yang cukup kuat dalam khazanah keislaman. Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan dalam kitabnya Fath al-Mu’in tentang pahala berlomba-lomba untuk datang lebih awal saat shalat jum’at. Bahkan, disebutkan bahwa kisah tersebut berasal dari hadis yang shahih.
Faktanya memang demikian, kalau hadis tersebut dapat ditemukan dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Berikut redaksi yang disebutkan dalam kitab Fath al-Mu’in,
وبكورٌ لغير خطيبٍ إلى المصَلّى من طلوع الفجر لما في الخبر الصحيح “أنّ للجائي بعد اغتساله غسل الجنابة، أي: كغسلها، وقيل: حقيقة، بأن يكون جامع، لأنه يسن ليلة الجمعة أو يومها – في الساعة الأولى بدنةً، وفي الثانية بقرة، وفي الثالثة كبسًا أقرن، والرابعة دجاجة، والخامسة عصفورًا، والسادسة بيضَةً”
“Dan (disunnahkan) berpagi-pagi (untuk berangkat shalat jumat) bagi selain khatib ke tempat shalat sejak terbit fajar berdasarkan riwayat yang shahih, “bahwasanya bagi orang yang datang (ke masjid untuk shalat jumat)) setelah mandi (maksudnya seolah setelah mandi junub. Menurut pendapat yang lain: memang secara hakiki mandi junub, misal seperti orang yang setelah bersetubuh dengan istrinya karena bersetubuh dengan istri itu sunnah di malam jumat atau hari jumatnya) di jam pertama (pahalanya) seperti badanah (unta/sapi yang gemuk); di jam kedua seperti sapi; di jam ketiga seperti domba gibas; di jam keempat seperti ayam; di jam kelima seperti burung pipit; dan di jam keenam seperti telur.”
Maksud dari jam (as-saa’ah) pada kalimat tersebut dijelaskan selanjutnya oleh Syekh Zainuddin al-Malibari bukan jam dalam pengertian satu jam. Maksudnya adalah sejak terbit fajar hingga khatib jumat naik mimbar, terbagi menjadi enam bagian. Sehingga maknanya adalah jika yang hadir makin mendekat ke waktu shalat jumat, disebutkan kalau nilai pahala bersegera ke masjidnya semakin kecil. (AN)
Wallahu A’lam.