Ulama sepakat bahwa ketika kita sudah memulai melaksanakan shalat wajib, maka kita harus menuntaskan shalat tersebut hingga selesai. Kita tidak diperbolehkan membatalkan shalat wajib tanpa adanya uzur yang dibenarkan secara syar’i. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surah Muhammad ayat 33;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.”
Namun demikian, jika ada uzur yang dibenarkan secara syar’i, maka kita dibolehkan untuk membatalkan shalat wajib. Bahkan dalam kondisi tertentu, kita wajib membatalkan shalat tersebut. Berikut beberapa kondisi yang membolehkan membatalkan shalat wajib.
Pertama, khawatir terhadap keselamatan diri sendiri. Apabila keselamatan kita terancam jika melanjutkan shalat, maka kita diperbolehkan membatalkan shalat tersebut dalam rangka untuk menyelematkan diri kita. Misalnya karena ada gempa bumi atau lainnya yang bisa membahayakan diri kita.
Kedua, untuk menyelematkan orang lain. Sebagaimana menyelamatkan diri sendiri, menyelematkan orang lain juga termasuk kondisi yang membolehkan untuk membatalkan shalat. Bahkan menurut Imam Izzuddin bin Abdis Salam, menyelematkan diri sendiri atau orang lain lebih utama dibanding melanjutkan shalat. Misalnya, pada saat shalat kita melihat anak kecil yang mengambil pisau yang bisa membahayakan anak kecil tersebut, maka kita boleh membatalkan shalat guna menyelematkan anak kecil tersebut.
Ketiga, khawatir terhadap keselamatan harta berharga. Misalnya, pada saat kita melaksanakan shalat tiba-tiba hp kita hendak diambil pencuri, maka kita boleh membatalkan shalat dan menyelamatkan hp tersebut dari tangan pencuri.
Selengkapnya, klik di sini