Setidaknya ada 3 kata di dalam al-Quran yang kerap diartikan dengan “perang”, yaitu harb, qital, dan jihad.
Pertama; Harb. Kata ini dalam al-Quran dengan berbagai derivasinya disebut sebanyak 11 kali. Secara bahasa artinya “membunuh” atau “melarikan”. Bentuk pluralnya hurub. Menurut Ar-Raghib al-Ashfihani, harb artinya merampok atau merampas dengan cara berperang (as-salb), harib berarti orang yang dirampok, sedangkan al-harbah artinya alat yang digunakan untuk merampok.
Penggunaan kata harb dalam al-Quran untuk menunjukkan aktivitas “perang” yang dilakukan umat Islam sangat sedikit sekali dibandingkan dua kata lainnya, yakni jihad dan qital. Alasannya, kata harb pada masa pra Islam digunakan untuk menyebut perang antar suku atau bangsa yang bertujuan untuk menguasai serta demi kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum umat manusia. Sementara tujuan perang dalam Islam demi kepentingan kemanusiaan yang berarti umum, bukan kepentingan kelompok, suku atau agama tertentu. (Al-Ja’wan, 1983: 12).
Kedua; Qital. Kata ini dengan beragam bentuknya dalam al-Quran disebut sebanyak 170 kali. Kata qital adalah perpindahan dari kata qatl (قتل) yang terdiri dari tiga huruf asli (tsulatsi mujarrad) ke wazan fi’al (فعال) dengan menambahkan huruf alif setelah huruf qaf (fa` fi’il) menjadi qital (قتال) bertujuan supaya kata tersebut mengandung arti persekutuan di antara dua orang (li al-musyarakah bain itsnain).
Perpindahan kata qatl menjadi qital berpengaruh terhadap arti, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang juga dilakukan oleh orang lain atau “saling membunuh”. Kata ini digunakan untuk menyebut perang karena dalam perang terjadi dua orang atau kelompok yang saling menyerang untuk membunuh. Sehingga perang yang diistilahkan dengan qital memberikan kesan bahwa tujuan perang untuk membunuh lawan.
Kendati demikian, dalam Islam tujuan perang bukan untuk membunuh, tapi sebatas melumpuhkan lawan (daf’u al-i’tida`). Oleh karena itu apabila lawan tidak lagi menyerang (menyerah) maka perang harus dihentikan.
Ketiga; Jihad. Kata ini dengan beragam derivasinya dalam al-Quran disebutkan sebanyak 41 kali. Asal kata jihad adalah al-jahd dan al-juhd yang berarti kekuatan atau kesungguhan (ath-thaqah wa al-masyaqqah). Menurut satu pendapat, al-jahd (dengan dibaca fathah jimnya) memiliki arti berat (al-masyaqqah), sedangkan al-juhd (dengan dibaca dlammah jimnya) bermakna lapang (al-wus’). Kata juhd dalam al-Quran terdapat dalam QS. ath-Taubah 79, sedangkan kata jahd ada dalam QS. An-Nur 53.
Dari dua kata ini lahir kata ijtihad yang memiliki makna menjadikan diri dengan mengerahkan segala kemampuan sembari menanggung beban berat (akhdz an-nafs bi badzl ath-thaqah wa tahammul al-masyaqqah). Sedangkan jihad dan mujahadah artinya “mencurahkan segenap upaya untuk menolak musuh”.
Menurut Al-Ashfihani, jihad ada tiga macam, yaitu; 1). memerangi musuh yang nyata (mujahadah al-‘aduww al-dhahir), 2). memerangi syaitan (mujahadah asy-syaithan), 3). memerangi diri/ hawa nafsu (mujahadah an-nafs). Ketiga makna jihad ini digunakan al-Quran dalam QS. Al-Hajj 78, ath-Taubah 41, dan Al-Anfal 72.
Dalam hadis, kata jihad juga digunakan untuk menyebut salah satu dari ketiga makna di atas. Jihad dalam arti memerangi hawa nafsu dan syaitan terungkap dalam hadis:
جَاهِدُوا أَهْوَاءَكُمْ كَمَا تُجَاهِدُوْنَ أَعْدَاءَكُمْ
“Perangilah hawa nafsu kalian sebagaimana kalian memerangi musuh kalian.”
Jihad dalam arti perang melawan musuh yang nyata (manusia), terdapat dalam hadis:
جَاهِدُوا الْكُفَّارَ بِأَيْدِيْكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah orang-orang kafir dengan menggunakan tangan dan lisan kalian.” (Al-Ashfihani, 1412 H: I, 225).
Dari sini dapat dipahami bahwa makna jihad dalam al-Quran dan hadis sangat beragam sesuai dengan arti jihad secara bahasa (lughawi), yakni mencurahkan segala kemampuan, baik kaitannya dengan memerangi diri sendiri maupun orang lain.