Hari raya mingguan bagi umat Islam adalah hari Jum’at. Di dalamnya terkandung banyak keistimewaan di antaranya adalah ada waktu khusus bila seseorang berdoa akan dikabulkan doanya oleh Allah juga pada hari Jum’at.
Setiap muslim yang sehat jasmani dan ruhani berkewajiban menjalankan shalat Jum’at. Imam Syatibi dalam kitab al-Muwafaqat menjelaskan bahwa mengetahui tujuan utama atau maqasid suatu amalan merupakan dasar dalam menggali esensi atau ruhnya sebuah amalan. Imam As-Subuki dalam Fatawa-nya mengungkapkan secara gamblang tujuan utama dari shalat Jum’at yaitu,
ﻭﻓﻲ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺛﻼﺛﺔ ﻣﻘﺎﺻﺪ: ﺃﺣﺪﻫﺎ: ﻇﻬﻮﺭ اﻟﺸﻌﺎﺭ. ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻟﻤﻮﻋﻈﺔ. ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ: ﺗﺄﻟﻴﻒ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﺒﻌﺾ ﻟﺘﺮاﺣﻤﻬﻢ ﻭﺗﻮاﺩﻫﻢ
“Di dalam shalat Jum’at ada tiga tujuan pokok. Pertama, Untuk menambah syiar agama Islam. Kedua, sebagai Mauidzah (petuah kebaikan). Ketiga, untuk merekatkan hubungan orang mukmin dengan yang lainnya dengan dasar kasih sayang sesama mereka.”
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa shalat Jum’at selain media pemersatu umat Islam juga sebagai bukti syiar agama, karena di dalamnya mengajarkan kekompakan dan kedisiplinan, terutama ketika sedang bertransaksi dianjurkan untuk berhenti terlebih dahulu demi menghadiri shalat Jum’at. Hal demikian bila direnungkan secara mendalam akan terlihat bahwa ajaran Islam tak hanya mengajarkan kepentingan dunia saja tetapi mencoba menstabilkan keduanya, materi memang penting tetapi pahala akhirat jauh lebih penting.