Hari jumat merupakan hari khusus untuk muslim laki-laki. Karena pada hari ini semua muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat sebagai ganti dari shalat dhuhur. Salah satu syarat sahnya shalat jumat adalah dua khutbah yang berada di awal sebelum melaksanakan shalat jumat.
Keharusan seluruh jamaah shalat jumat adalah memerhatikan dan mendengarkan dengan seksama khutbah yang sedang disampaikan oleh khatib. Dimakruhkan mengerjakan apapun yang dapat mengalihkan perhatian kita dalam mendengarkan khutbah yang disampaikan.
Lalu bagaimana jika khutbah yang disampaikan tidak terdengar oleh jamaah. Bisa jadi karena pengeras suaranya mati, atau karena kita berada di shaf yang jauh dari khatib. Apa yang harus kita lakukan saat tidak mendengar khutbah yang disampaikan tersebut?
Syekh Said Ba’asyin dalam menulis syarh (penjelasan) dari kitab Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, karya Syekh Abdullah Bafadhal terkait shalat jumat dalam kitabnya yang berjudul Busyral Karim menjelaskan bahwa walaupun tidak mendengarkan khutbah jumat karena kendala-kendala seperti yang telah disebutkan, tetap tidak boleh berbicara atau ngobrol dengan jamaah yang lain.
لغير السامع لنحو بعد بل يشتغل بقراءة أو ذكر سرا بحيث لا يشوش على أحد بخلاف الكلام فمكروه وإن لم يسمع
“Bagi jamaah yang tidak mendengar (khutbah) sebaiknya menyibukkan diri dengan membaca Al-Quran dan zikir secara pelan (sirr) sekiranya tidak mengganggu konsentrasi orang lain. Berbeda halnya dengan berbicara, karena hal itu tetap makruh sekalipun mereka tidak mendengar khutbah.”
Untuk itu, walaupun kita tidak mendengarkan khutbah, maka kita boleh menggantinya dengan ibadah lain, seperti membaca wirid al-Quran dan dzikir yang lain dengan pelan, serta memperhatikan agar tidak mengganggu orang lain dan tidak berbicara dengan orang lain.