The Greatest Happines: Membaca Ulang Materi Tauhid Aman Abdurrahman

The Greatest Happines: Membaca Ulang Materi Tauhid Aman Abdurrahman

Ini beberapa keliruan Aman Abdurrahman dalam menjelaskan Tauhid

The Greatest Happines: Membaca Ulang Materi Tauhid Aman Abdurrahman
Pendiri JAD, Aman Abdurrahman divonis mat atas tindakan terornya selama inii. Apakah ia tergolong mati syahid?

Seorang kawan memberi saya buku ajaib tulisan Abu Sulaiman Aman Abdurrahman berjudul Seri Materi Tauhid for the Greatest Happiness: Tauhid dan Jihad. Ajaib karena siapapun yang berbahagia sebelum membaca buku ini urat-urat kemuramannya akan tumbuh menguasai diri. Buku ini sudah macam Symbiote dalam film Venom, butuh kekuatan ekstra untuk dapat menakhlukkan kekuatan jahat yang ada di dalamnya. Berserah diri dan menyatu dengan buku ini akan membuatmu menjadi Carnage, seorang dengan aturan hidup kejam dan penuh kebencian.

Dalam bukunya tersebut Pak Aman membuat kaidah tafsir dan terobosan mencengangkan. Ia memotong-motong QS. Al-A’raf: 54, al-An’am: 57, Yusuf: 40, Yusuf: 67, al-Kahfi: 26, serta al-Qashash: 68-70 dan 88. Dari sini ia menyatakan bahwa segala penentuan hukum adalah mutlak menjadi hak Allah. Apabila hukum ditetapkan atau disandarkan kepada selain-Nya maka ini adalah bentuk penyekutuan terhadap-Nya sekaligus pengangkatan tuhan selain-Nya. Sementara hal ini menurutnya adalah kekafiran.

Entah apa tontonan dan bacaan pak Aman sehari-hari sehingga pemahamannya terhadap Al-Qur’an bisa selebaydramatis itu.   Apakah sinetron harian, ftv azab, atau drama realita settingan ala-ala? Biarkan pak Aman dan komet penyambar kuburan merenungi itu. Kita fokus saja pada logical fallacies yang luar biasa acak namun tetap ditegakkan, dikukuhkan, dan diimani oleh pak Aman.

Dalam bukunya yang membahas hukum-hukum dari Al-Qur’an pak Aman sama sekali tidak mengutip QS. Al-Maidah ayat 101 yang kerap menjadi landasan di tiap kitab ushul fiqh. Bisa jadi pak Aman memang benar-benar tidak tahu, tapi kok ya pede menulis buku tauhid happiness namun bisa juga pak Aman menutupi atau sengaja tidak mengutip ayat ini agar tendensinya dapat tersalurkan. Tapi mari kita berhusnuzan, dan tetap mendoakan agar kita semua mendapatkan hidayah. Berikut ayat 101 surat al-Ma’idah yang tidak dikutip pak Aman.

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْئَلُوا عَنْ أَشْياءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْئَلُوا عَنْها حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْها وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman jangan kalian menanyakan perihal sesuatu yang jika ditampakkan bagi kalian jawabannya maka akan menyusahkan kalian dan jika kalian menanyakannya ketika Al-Qur’an sedang diturunkan, maka akan diterangkan untuk kalian. Allah telah memaafkan tentangnya. Dan Allah Maha Pengampun Maha Pemurah Hati.” (QS: Al-Maidah ayat 101)

Ayat di atas niscaya dikutip dalam kitab-kitab ushul untuk lebih jauh menerangkan perihal urgensi istinbath atau upaya penggalian hukum dari suatu masalah yang tidak diterangkan dalam Al-Qur’an. Dari sini jelas apabila Al-Qur’an, sebagai wahyu Allah yang kita imani, tidak menyantumkan hukum secara terperinci. Oleh karena itu para ulama menjadikan hadis Nabi SAW sebagai rujukan atau sumber hukum kedua ketika memutuskan perkara. Sekali lagi para ulama menyandarkan hukum pada sabda Nabi SAW jika tidak ada ayat Al-Qur’an yang sesuai dengan illat permasalahan.

Jika pak Aman masih beriman kepada Rasulullah SAW, pak, jangan pernah menyatakan lagi jika penyandaran hukum kepada selain Allah berarti penyekutuan atau kesyirikan. Jika tidak ada dalam Al-Qur’an kita menyandarkan hukum pada sabda Nabi SAW lho. Masak mengikuti Nabi SAW dibilang syirik. Astahgfirullah, semoga kita mendapatkan hidayah.

Tujuan pak Aman mengatakan tesisnya yang menggoncang itu sebenarnya untuk mendelegitimasi hukum yang ada dalam UUD, UU, dan peraturan-peraturan lain yang dibuat pemerintah ataupun badan legislatif. “Hanya Allah yang berhak membuat hukum,” katanya, “kami adalah para anggota legislatif yang berwenang membuat UU, makna artinya kami adalah tuhan-tuhan selain Allah.” Selarik pemaknaan pak Aman yang out of the box-konteks-angkasa-dunia-akhirat. Semoga pak Aman mendapat hidayah dan tidak disambar komet.

Dalam kajian hukum Islam ada yang namanya istinbath, pengetahuan ini elementer, mestinya tiap ustad mengerti akan hal ini. Salah satu riwayat yang masyhur dikutip dalam kitab ushul mengenai hal ini adalah pengutusan Muadz bin Jabal oleh Rasulullah SAW yang termaktub dalam Musnad Abi Dawud dan al-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi.

Dari Muadz, bahwasanya Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz menuju Yaman beliau bertanya kepadanya: “Bagaimana kau menghukumi jika suatu perkara dihadapkan kepadamu?” Ia menjawab, aku memberi putusan dengan kitab Allah. Beliau berkata: “Jika engkau tidak menemukannya dalam kitab Allah?” Ia menjawab, aku memberi putusan dengan sunnah Rasulullah SAW. Beliau bersabda: “apabila engkau tidak mendapatinya dalam sunnah Rasulullah?” Ia menjawab, aku berijtihad dengan akal budiku, tidak berlaku sia-sia. Ia mengatakan, maka beliaupun menepuk dadaku dengan tangannya seraya bersabda: “Puji syukur bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah SAW kepada apa yang diridhai oleh Rasulullah SAW.”

Tokoh sekaliber Muadz bin Jabal sahabat besar yang sangat ahli dalam memberi putusan hukum bisa jadi dalam kacamata pak Aman adalah orang yang mengaku tuhan dihadapan Nabi saw. Astaghfirullah!!!

Logika pak Aman tentang UU juga mentah dengan adanya riwayat masyhur mengenai sikap Nabi SAW ketika diboikot oleh kaumnya. Kaum Quraisy menyusun pakta pemboikotan terhadap klan Hasyim hingga waktu yang tidak ditentukan atau sampai hancurnya pakta yang ditempel di dalam Ka’bah itu sendiri. Tentu kita sepakat kalau hukum buatan kaum Nabi SAW perihal boikot adalah jauh dari kemanusiaan. Tetapi mari kita cermati bagaimana Nabi SAW menyikapi hukum tersebut, beliau dan klannya tidak memberontak. Kebijaksanaan Nabi SAW untuk menghormati hukum meminimalisir jumlah korban jika dibandingkan dengan mengangkat senjata. Terlebih Quraisy adalah klan beliau sendiri.

Pada kasus lain banyak dari para sahabat yang protes kepada Nabi SAW saat beliau melakukan kesepakatan di Hudaibiyah. Bahkan tokoh sekaliber sahabat Umar ra. pun perlu ditenangkan oleh Abu Bakar ra. Perjanjian ini pun menjadi retakan besar dalam kesejarahan Islam awal. Protes mereka tidak jauh dari ihwal niatan untuk menjalankan umrah ke Makkah yang tidak diizinkan oleh kaum Quraisy. Lobi-lobi yang alot diakhiri dengan kesepakan dengan utusan kaum Quraisy yakni Suhail bin Amr bahwa pada tahun keenam Hijriyah tersebut kaum Muslim belum diperkenankan menjalankan ibadah umrah. Rasulullah menghormati pakta ini dan tidak menjalankan niatan semula meskipun yang mendominasi isi perjanjian adalah kaum musyrik. Apakah pak Aman masih mau bilang kalau orang yang setuju dengan hukum buatan orang musyrik berarti juga musyrik? Semoga pak Aman masih ingat kalimat syahadat.

Orang yang jelas-jelas musyrik tidak menginkan kebaikan saja Nabi SAW masih bisa menghormati terlebih hal tersebut menyangkut hukum dan kemaslahatan banyak orang. Meskipun banyak anggota dewan yang korup kita masih punya harapan ke depan seiring dengan pengetahuan dan literasi yang mapan masyarakat akan lebih awas saat memilih pemimpin mereka. Apabila lahir satu aturan yang menyelisihi kemanusiaan dan kemaslahatan umum maka kita bisa melakukan protes sesuai dengan aturan hukum yang telah digariskan. Apabila protes tidak didengar masih banyak jalan lain yakni pendidikan, kebudayaan dan kesusatraan yang memang butuh waktu.

Jelasnya tidak ada yang menganggap anggota legislatif atau eksekutif sebagai tuhan-tuhan, kecuali pak Aman sendiri yang menyatakan mereka sebagai tuhan-tuhan tandingan Allah. Jangan pernah menyerah kepada symbiote pak. Semoga mendapatkan hidayah.