Teroris Takkan Mencium Wangi Surga

Teroris Takkan Mencium Wangi Surga

Teroris Takkan Mencium Wangi Surga
2017 lalu muncul bendera ISIS di Mako Brimob. Beberapa napi disinyalir juga saling berjejaring kembali di napi ini. Pertanyaan pentingnya, apakah muslim kita tetap menutup mata terkait ini dan hanya menganggapnya konspirasi?

 

عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه وسلم قال مَنْ قَتلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنّةِ وإنّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَاما

Dari Abdullah bin Umar dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: Barangsiapa yang membunuh orang non muslim yang telah terikat janji maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sejauh 40 tahun. (HR. Imam Bukhari No. 6914)

Dalam hadis lain riwayat Imam An Nasai, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً بِغَيْرِ حِلِّهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ أَنْ يَشُمَّ رِيحَهَا

Barangsiapa membunuh non muslim yang telah mengikat janji, tanpa ada hal yang menghalalkan pembunuhan itu, maka Allah mengharamkan aroma surga dicium olehnya (HR An Nasaiy, No. 4748)

Jika para teroris itu mengklaim aksinya menyerang gereja akan lekas mengantarkannya menuju surga, maka berharaplah semoga Rasulullah SAW berkenan memberikan syafaatnya kepada mereka dan Allah menolong dengan rahmat-Nya. Kalau tidak, maka jangankan mendekati surga, mencium bau surganya saja tidak.

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, Juz 16 hlm 125 menerangkan bahwa ikatan janji itu bisa dalam bentuk pembayaran pajak, perlindungan dari raja/presiden, atau jaminan keamanan dari umat Islam. Penjelasan Ibnu Hajar tentu merujuk pada situasi sosial politik era pemerintahan Islam klasik.

Dalam konteks Negara bangsa modern, seluruh warga Negara Indonesia, apa pun agama dan sukunya, telah terikat janji dalam Konsensus kebangsaan (mu’ahadah wathaniyah) NKRI yang meletakkan Pancasila sebagai dasar Negara. Karena itu seluruh warga berhak mendapatkan perlindungan, meliputi perlindungan jiwa (hifdh al-nafs)), kebebasan beragama (hifdh al-diin), hak berpendidikan, termasuk di dalamnya berwacana dan berekspresi (hifdh al-‘aql) perlindungan berketurunan, termasuk di dalamnya pelayanan administrasi kependudukan (hifdh al-nasl), dan perlindungan harta benda (hifdh al-mal). Inilah yang populer disebut dengan kulliyat al-khams (lima prinsip universal) yang menjadi fondasi pensyariatan Islam.

Lantas, atas dasar apa para teroris berhak menumpahkan darah masyarakat sipil di Indonesia? Entahlah….

Agak beruntung, Ibnu Hajar Al Asqalani meneruskan penjelasannya terkait hadis yang yang saya kutip di atas, “Jika dia muslim (menjelaskan rukun Islam dan Iman) maka tidak akan kekal berada di neraka berdasarkan dalil aqli dan naqli.”

Wallahu a’lam…

*) Syafiq Syeirozi