Menjelang masa berakhirnya operasional Haji tahun 2017 Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) merilis data jamaah haji yang meninggal. Jumlahnya 629 orang yang terdiri dari 10 jemaah yang wafat di Jeddah, 455 wafat di Makkah, 75 wafat di Madinah, 21 wafat di Arafah, dan 68 jemaah wafat di Mina. Disebutkan bahwa 25 orang yang wafat adalah jemaah haji khusus.
Adapun fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang kedua melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah tinggal lima hari lagi. Seperti dilansir kemenag go.id bahwa ahli waris jamaah yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp15.100.000. “Ahli waris jamaah wafat akan mendapat klaim asuransi senilai,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda.
Ahda menambahkan bahwa seluruh jemaah haji Indonesia diasuransikan dengan premi senilai Rp. 50ribu. Premi ini dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). “Pengajuan klaim asuransi langsung dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Nantinya, dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jemaah untuk dicairkan oleh ahli waris,” tutur Ahda.
Pengajuan klaim oleh Ditjen PHU, lanjut Ahda, dimaksudkan untuk mempercepat proses. Apalagi, kalau diserahkan kepada ahli waris, banyak di antara mereka yang tidak mau mengurus sehingga tidak semuanya terserap. “Jemaah tidak perlu mengurus. Sebab, pihak asuransi begitu sudah diklaim oleh kita, langsung di transfer. Tahun lalu satu bulan sesudah operasional proses pembayaran asuransi sudah selesai. Ahli waris jemaah wafat jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku-ngaku akan mengurus klaim asuransi keluarganya,” tambahnya.