Pembagian harta warisan dalam hukum Islam menurut ilmu fikih disebut dengan faraidh, wiratsah, atau al-tirkah. Fikih Kewarisan Islam adalah ketentuan hukum Islam yang mengatur tentang siapa saja ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dan berapa besar bagian kewarisannya.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel pembagian warisan dalam hukum islam sebelumnya, bahwasanya tidak setiap keluarga mendapatkan warisan. Dan tidak setiap orang mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan Allah SWT dalam surat al-Nisa ayat 11, 12, 17, dan 176 dan beberapa hadis lainnya.
Adapun ringkasannya dapat dilihat pada keterangan berikut ini:
1.Anak Perempuan
Anak perempuan mendapatkan 1/2. Apabila anak sendiri (QS. 4: 11). Kedua, mendapatkan 2/3 apabila terdapat dua atau lebih. Mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut (4:11). Ketiga, mendapatkan sisa / ashabah spabila bersama dengan anak laki-laki (ashabah bil ghair).
2. Anak laki-laki
Laki-laki mendapat sisa dengan sendirinya atau disebut ashabah bi al-Nafs
3. suami
Pertama, suami mendapat bagian 1/2 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (4:12). kedua, suami mendapatkan 1/4 apabila pewaris meninggalkan anak (4:12)
4. Istri
Pertama. Istri mendapatkan 1/4 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (4:12). Kedua mendapatkan 1/8 apabila ahli waris meninggalkan anak (4:12)
5. Ibu
Pertama, ibu mendapatkan bagian 1/3 apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Kedua mendapatkan 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih (4:11) Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara (4:11). Ketiga, mendapatkan 1/3 sisa (tsulutsul baqi) apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan suami/istri. Pembagiannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah.
6. Bapak
Pertama. Bapak mendapatkan 1/3 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak. (4:11). Kedua, bapak mendapatkan 1/6 apabila ahli waris meningglkan anak. (4:11). Ketiga, bapak mendapatkan semua sisa apabila tidak ada ahli waris yang mendapatkan sisa, dan masih ada sisa warisan maka diberikan kepada bapak, namun sebelumnya bapak tetap mendapat bagian zawil furud (ahli waris yang telah mendapatkan bagian yang ditentukan).
7. Saudari kandung
Pertama. Saudari kandung mendapatkan bagian waris 1/2 apabila kalalah dan sendiri. Kedua, mendapatkan 2/3 apabila kalalah dan bersama dua orang atau lebih, maka mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut. Kedua, mendapatkan sisa warisan. Apabila kalalah dan bersama dengan seorang anak perempuan (ashabah maal ghair) atau dia bersama dengan saudara kandung (ashabah bil ghair).
8. Saudara kandung
Saudara kandung mendapatkan sisa warisan apabila kalalah
9. Saudari sebapak
Pertama. Saudara sebapak mendapatkan 1/2 warisan apabila kalalah dan tidak ada saudari kandung. Kedua mendapatkan 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung dan saudari sebapak terdiri dari dua orang atau lebih. Mereka berbagi rata dari bagian tersebut. Ketiga, mendapatkan sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara sebapak, dan tidak ada suadara kandung. Keempat. Tidak mendapatkan warisan apabila ada saudara kandung atau apabila ada dua saudari kandung
10. Saudara/i seibu
Pertama, Saudara/i seibu mendapatkan 1/6 warisan apabila kalalah dan mereka satu orang. Kedua mendapatkan 1/3 apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang atau lebih
Adapun untuk cucu, anak angkat, ibu angkat, saudara sesusuaan dan lain-lain akan kami jelaskan dalam artikel pembagian warisan dalam hukum islam lainnya
Dari penejalasan di atas, kami ingin memberikan catatan tentang pengertian kalalah. Kalalah adalah kondisi ketika ahli waris tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dan ayah telah meninggal terlebih dahulu. Pembahasan kalalah adalah untuk menentukan apakah saudara dapat menjadi ahli waris atau tidak.
Selengkapnya, klik di sini