Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan. Harta perdagangan meliputi makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, hewan, barang-barang tambang, tanah, bangunan, dan lain-lain, yang bisa diperjualbelikan.
Syarat Zakat Barang Dagangan
- Harga harta perdagangan harus telah mencapai nisab emas atau perak yang dibentuk. yaitu setara dengan 85 gram emas. Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di setiap daerah.
- Harga harta dagangan, bukan harta itu sendiri, harus telah mencapai haul, terhitung sejak dimilikinya harta tersebut.
- Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
- Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran. Jumhur, selain madzhab Hanafi, mensyaratkan agar barang-barang dagangan dimiliki melalui pertukaran, seperti jual beli atau sewa menyewa
- Harta dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah (yakni sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan).
- Pada saat perjalanan haul semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab. Hal ini merupakan syarat yang lain yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’i. Dengan demikian, jika semua harta perdagangan menjadi uang, sedangkan jumlahnya tidak mencapai nisab, haulnya terputus. Syarat ini tidak diisyaratkan oleh madzhab-madzhab yang lain.
Nisab Zakat Perdagangan
Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta perdagangan ialah seperempat puluh atau sama dengan 2,5% harga barang dagangan. Mayoritas fuqaha sepakat bahwa nisabnya adalah sepadan dengan nisab zakat aset keuangan, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak. Penetapan nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul.