Puasa Libur? Kemenag Terbitkan Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H

Puasa Libur? Kemenag Terbitkan Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H

Puasa Libur? Kemenag Terbitkan Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H

Islami.co (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Edaran ini menyesuaikan dengan kalender pemerintah mengenai awal Ramadan, Idulfitri, serta cuti bersama/libur Idulfitri.

Dalam edaran tersebut, pembelajaran selama Ramadan dibagi menjadi beberapa tahap. Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, peserta didik akan melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kemudian, pada tanggal 6–25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, peserta didik diharapkan mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta keterlibatan dalam kegiatan sosial.

Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan keagamaan lainnya. Sementara itu, peserta didik yang beragama selain Islam dianjurkan untuk mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, peserta didik akan menjalani libur Idulfitri. Mereka diimbau untuk memanfaatkan waktu ini dengan bersilaturahmi bersama keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025.

Selain itu, dalam edaran ini juga disebutkan perlunya kontribusi peran berbagai pihak dalam mendukung pembelajaran selama Ramadan. Orang tua/wali diharapkan membimbing dan mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah serta mengawasi kegiatan belajar mandiri.

Sementara itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan perencanaan pembelajaran yang akan menjadi pedoman bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Pemerintah daerah juga diminta untuk menyesuaikan jadwal pembelajaran di sekolah selama Ramadan.

(AN)