Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kalian perkarakan harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui (hal itu).
Menurut para ulama tafsir, ayat ini menjadi sebuah nilai bahwa mendapatkan harta dengan cara yang batil dapat menimpa siapapun. Dan, meskipun harta yang kita terima katakanlah diputuskan oleh para hakim sebagai harta milik kita, namun sebenarnya harta tersebut tetaplah harta yang haram karena kita mengelabui keterangan sehingga seolah kita yang berhak atas harta tersebut.
Terkait dengan ayat ini, Rasulullah Saw. memberikan peringatan bahwa ia, sebagai Rasulullah yang dimintai pertimbangan ketika berselisih, bisa saja memberikan putusan yang membenarkan orang yang aslinya salah namun lebih pintar bersilat lidah. Ini disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Ummu Salamah RA seperti dikutip oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” ألا إنما أنا بشر ، وإنما يأتيني الخصم فلعل بعضكم
أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له ، فمن قضيت له بحق مسلم ، فإنما هي قطعة من نار ، فليحملها ، أو ليذرها “
“Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya saya hanyalah manusia. Lalu saat ada perselisihan yang diadukan kepadaku, boleh jadi sebagian kalian lebih bagus argumennya (meskipun aslinya ia salah) dari sebagian yang lain (meskipun ia hakikatnya yang benar), sehingga kuputuskan yang benar adalah ia (yang argumennya bagus itu). Maka siapa yang diputuskan perkaranya itu ada hak orang Islam (disana), maka itu adalah sepotong api neraka. Tinggalkan atau biarkan itu.
Ketika mengomentari hadis ini, Ibn Katsir mengatakan,
فدلت هذه الآية الكريمة ، وهذا الحديث على أن حكم الحاكم لا يغير الشيء في نفس الأمر ، فلا يحل في نفس الأمر حراما هو حرام ، ولا يحرم حلالا هو حلال ، وإنما هو يلزم في الظاهر ، فإن طابق في نفس الأمر فذاك ، وإلا فللحاكم أجره وعلى المحتال وزره
Maka ayat ini serta hadis tadi, menjadi dalil bahwa keputusan hakim tidak mengubah hakikat dari kebenaran sebuah persoalan. Maka keputusan oleh hakim tidak berarti bisa menghalalkan sebuah perkara yang hakikatnya haram, atau mengharamkan perkara yang hakikatnya halal. Keputusan hakim berlaku pada tataran yang terlihat. Maka jika ia sesuai maka ia diputuskan sesuai dengan hakikat persoalan. Jika tidak sesuai ternyata, maka hakim tetap mendapatkan pahala, dan yang mengelabui mendapatkan dosanya.
Ayat ini sejatinya sangat kontekstual dengan kondisi kita saat ini, khususnya perilaku sebagian orang yang melakukan praktik-praktik pengambilan uang dengan cara yang haram, misalnya penggelapan uang, korupsi, dan sebagainya.
Sebagian mereka, karena kemampuannya menghadirkan pengacara yang handal atau bahkan melakukan main mata dengan para hakim, ia lalu diputuskan tidak bersalah. Padahal ia hakikatnya telah mengambil hak orang lain secara zalim.
Wallahu A’lam.