Syarat diwajibkan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan wajib shalat. Sebab itu, orang yang belum memenuhi persyaratan wajib shalat, tidak dikenakan sanksi dosa bila tidak melakukan shalat.
Misalnya, anak kecil yang belum baligh, pada dasarnya mereka belum dikenai wajib shalat. Meskipun demikian, orang tua tetap dianjurkan untuk memerintahkan mereka shalat agar kelak menjadi anak shaleh dan rajib shalat.
Syeikh Abu Suja’ dalam Matan al-Taqrib menjelaskan, ada tiga hal yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban shalat. Kalau ketiga hal tersebut ada pada manusia, maka mereka diwajibkan untuk mengerjakan shalat.
Ketiga hal tersebut adalah Islam, baligh, dan beraka. Syarat utama sebelum mengerjakan shalat adalah muslim. Karenanya, non-muslim tidak diwajibkan shalat. Kalaupun mereka mengerjakan Islam, menurut fikih, shalat yang mereka kerjakan tidak sah.
Dalam shahih Bukhari dijelaskan, pada saat Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau berkata, “Ajaklah mereka untuk bersyahadat: tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah. Bila mereka sudah bersedia syahadat dan ta’at, maka ajarkan mereka bahwa shalat diwajibkan lima kali sehari semalam”. Hadis ini menjadi dasar bahwa Islam menjadi syarat wajib utama dalam shalat.
Syarat wajib berikutnya adalah baligh dan berakal. Rasulullah SAW berkata dalam hadis riwayat Abu Daud bahwa qalam (pena) diangkat pada tiga hal: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi basah, dan orang gila sampai dia sadar.
Hadis ini menjadi dalil di antara syarat wajib shalat adalah berakal dan baligh. Sebab itu, anak kecil, orang gila, dan orang yang tidak sadar, tidak diwajibkan bagi mereka shalat. Tetapi pada saat anak kecil dewasa, sudah mimpi basah, dan terlihat tanda baligh, maka dia diwajibkan shalat.