Syarat-Syarat Menjamak Shalat

Syarat-Syarat Menjamak Shalat

Syarat-Syarat Menjamak Shalat

Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi seluruh muslim. Shalat harus di lakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Namun dalam beberapa hal, seorang muslim diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat dalam waktu-waktu tersebut. Yakni shalat dalam hal ini bisa disebut dengan menjamak shalat.

Berdasarkan pembagiannya, menjamak shalat terbagi menjadi dua. Yakni, jamak taqdim dan jamak ta’khir. Jamak taqdim adalah menggabung dua shalat menjadi satu waktu yang dilaksanakan di waktu shalat yang pertama. Misalkan menggabungkan shalat duhur dan ashar di waktu shalat dhuhur, atau menggabungkan shalat maghrib dan isya di waktu shalat maghrib.

Sedangkan jamak takhir adalah menggabung dua shalat dalam satu waktu dan dilaksanakan di waktu shalat yang terakhir. Misalnya, menggabung duhur dan ashar di waktu shalat ashar, atau menggabung shalat maghrib dan isya di waktu shalat isya.

Adapun syarat jamak sebagai berikut:

Jika jamak taqdim:

  1. Harus dimulai dengan shalat yang pertama
  2. Harus niat jamak ketika mengerjakan shalat yang pertama
  3. Antara shalat yang pertama dan kedua harus berturut-turut
  4. Berlangsungnya udzur (halangan)

Jika jamak ta’khir:

  1. Niat jamak ta’khir ketika masih ada waktu shalat yang pertama, kira-kira cukup untuk mengerjakan shalat yang pertama.
  2. Berlangsungnya udzur sampai selesai mengerjakan shalat yang kedua.

Wallahu A’lam

 

Disarikan dari kitab Safinatun Naja karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami