Al-Fatihah termasuk surat yang wajib dibaca dalam shalat karena bagian dari rukun qawli. Al-Fatihah wajib dibaca pada masing-masing raka’at shalat. Hal ini berbeda dengan surat selain al-Fatihah. Membaca surat selain al-Fatihah dianjurkan setelah membaca surat al-Fatihah. Anjuran ini dikhususkan setiap dua rakaat pertama shalat.
Maksudnya, kalau shalat dzuhur, ashar, magrib, dan isya, maka yang disunnahkan hanya pada dua rakaat pertama, baik dalam shalat berjamaah ataupun shalat sendirian.
Syaikh Mushthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji menjelaskan, disunnahkan membaca surat thiwal al-mufashal (surat-surat panjang) ketika shalat subuh dan dzuhur. Di antara surat yang tergolong thiwal al-mufashal adalah surat al-Hujurat, al-Rahman, dan lain-lain. Sementara shalat ashar dan isya dianjurkan membaca surat awshat al-mufashal, yaitu surat yang tidak terlalu panjang dan juga tidak terlalu pendek, seperti surat al-Syams, al-Lail, dan lain-lain.
Adapun pada shalat magrib disunnahkan membaca surat qashar al-mufashal, yaitu surat-surat pendek yang terdapat dalam juz 30, seperti surat al-Ikhlas, al-Nas, al-Falaq, dan lain-lain. Dalam shalat magrib dianjurkan membaca ayat-ayat pendek karena waktunya sangatlah terbatas.
Perlu digarisbawahi, meskipun dalam shalat shubuh dan dzuhur dianjurkan membaca surat panjang, namun bagi imam yang memimpin shalat berjamaah perlu juga melihat situasi dan keadaaan makmum. Kalau di belakangnya banyak pekerja dan orang tua, alangkah baiknya dia tidak melamakan shalat supaya tidak memberatkan makmum.
Rasulullah pernah bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu shalat bersama orang-orang atau mengimami shalat, hendaklah ia meringankan bacaan, karena di antara mereka itu ada yang lemah, orang yang sakit dan orang yang sudah tua. Tetapi jika ia shalat sendirian, hendaklah ia memanjangkan bacaan menurut kehendaknya” (HR: Muslim).