Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap oleh personel kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (7/01). Sudarto ditangkap karena diduga melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kenapa hal Sudarto bisa ditangkap oleh pasar karet tersebut? Sebelumnya, pada pertengahan bulan Desember 2019, Sudarto sebagai aktivis keberagaman dan Manajer Program di Pusaka mengekspose ke publik informasi faktual mengenai restriksi oleh pemerintah daerah atas hak-hak konstitusional warga minoritas Kristiani di Sumatera Barat, khususnya pada kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Lalu pada tanggal 21 Desember, Pusaka mengeluarkan rilis mengenai perkembangan penolakan ibadah dan perayaan Natal bersama-sama di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Dharmasraya dan di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang Sijunjung
“Penangkapan dan penahanan Sudarto menunjukkan bahwa Polda Sumatera Barat tidak paham Konstitusi dan gagal menterjemahkan kebijakan pemerintah untuk memperkuat toleransi, melindungi kelompok minoritas dan menjamin kebebasan beragama dan beribadah,” tutur Sugeng Bahagijo, Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), kepada radaksi.
Bukannya menangkap dan menahan Sudarto yang menyuarakan penghalangan hak beribadah (Merayakan Natal Bersama) bagi kaum minoritas Kristiani, Polda Sumatera Barat menindak pihak-pihak yang menghalang-halangi pemenuhan HAM dan hak konstitusional warga Kristiani untuk merayakan Natal Bersama-sama di Dharmasraya.
Kapolri, Jenderal Idham Aziz, diminta untuks segera memerintahkan pembebasan secepatnya Saudara Sudarto sebagai seorang pembela kelompok minoritas, seorang pembela HAM.
“Pembebasan segera Saudara Sudarto akan menjadi indikasi kehadiran negara dan komitmen pemerintah terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, tambahnya.
Natal di Dharmasraya memang menjadi polemik akhir tahun lalu dan publik mengecamnya. Belakangan, diketahui bahwa itu bahwa warga ‘terpaksa’ berdamai dan isunya menguap dengan sendirinya. Namun, belakangan,