Negara-negara Uni Eropa Diwajibkan Tangkap Benjamin Netanyahu

Negara-negara Uni Eropa Diwajibkan Tangkap Benjamin Netanyahu

Negara-negara Uni Eropa Diwajibkan Tangkap Benjamin Netanyahu
PM Israel, Benjamin Netanyahu. (AP/Ariel Schalit).

GAZA, ISLAMI.CO – Juru bicara anggota negara-negara Uni Eropa (EU) Peter Stano, menyatakan semua negara anggota Uni Eropa wajib melaksanakan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu, Yoan Gallan atas kejahatan perang di Gaza.

“wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” beber juru bicara EU dalam pernyataan tertulis pada Kamis, (28/11/2024) dikutip dari Anadolu.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pekan lalu membuat keputusan bersejarah untuk menangkap Perdana Menteri Israel dan menteri pertahanan Israel oav Gallant. Keputusan bersejarah ini lantas didukung oleh negara-negara lain, misalnya Belanda, Prancis dan Inggris.

Sejumlah negara-negara Uni Eropa menyatakan akan melaksanakan surat penangkapan tersebut ketika pejabat-pejabat Israel memasuki wilayah mereka. Sementara, sebagian negara lainya tidak memberikan pernyataan yang jelas.

Uni Eropa mendukung keputusan ICC sebagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pengadilan tersebut. Mandat ICC adalah “mengadili kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional,” imbuhya

Pada Oktober tahun lalu, Israel melancarkan serangan genosida di jalur Gaza yang menewaskan puluhan ribu manusia dan sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Saat ini, serangan Genosida Israel memasuki tahun kedua, banyak pejabat-pejabat negara dan institusi terkait menilai blokade atas pengiriman bantuan kepada Palestina adalah upaya untuk menghabiskan populasi warga di jalur Gaza.