Saya tertarik menulis masalah ini karena saya sendiri juga pernah mengalaminya. Saat sedang melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat fardhu, tiba-tiba muadzin mengumandangkan iqamah. Waktu itu saya bingung, tapi saya tetap melanjutkan shalat sunnah tersebut. Lantas dengan adanya permasalahan ini, bagaimana sebenarnya pandangan Islam dalam menyikapinya?.
Dari Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri, Tuhfaf al-Ahwadzi bin Syarhi Jami’ at-Tarmidzi, Baerut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, jus 2, hal. 402 menyatakan bahwa “Saya berpendapat bahwa yang dimaksud mendirikan shalat dalam sabda Rasulullah SAW, ‘ketika shalat didirikan’ adalah iqamah yang dikumandangkan muadzin ketika hendak menjalankann shalat”.
Berangkat dari pendapat tersebut maka kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ketika iqamah berkumandang, sementara kita sedang melakukan shalat sunnah, maka jatuh hukumnya yaitu makruh (perbuatan yang sebaiknya tidak dikerjakan).
“Imam Syafi’I dan sahabat-sahabatnya berpendapat bahwa ketika shalat didirikan (iqamah dikumandangkan) maka dimakruhkan bagi setiap orang yang hendak shalat fardhu memulai shalat sunnah, baik shalat sunnah rawatib, shalat tahhiyat masjid atau selainnya karena keumuman makna yang dikandung hadis ini”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 222).
Namun secara lebih lengkap dan menjurus dapat kita lihat dalam fatwa Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqana’ fi Halli Alfazhi Abi Sujja’, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz 1, hal. 169 mengatakan, “Dan dimakruhkan (bagi orang yang hendak menjalankan shalat wajib) memulai melakukan shalat sunnah setelah al-muqim (orang yang melakukan iqamah) mulai mengumandangkan iqamah. Namun jika ia (orang yang hendak menjalankan shalat sunnah, maka sebaiknya (sunnah) menyempurnakan shalatnya, sepanjang tidak khawatir tertinggal jamaan karena salamnya imam. Namun, apabila khawatir, maka disunnahkan untuk menghentikan shalatnya, kemudian ikut berjamaan karena lebih utama dari pada shalat sunnah”.
Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa lebih baik mengikuti imam melakukan shalat jamaah ketika iqamah berkumandang daripada mendahului dengan shalat sunnah terlebih dahulu. Alangkah lebih baik lagi jika kita datang tidak terlalu dekat dengan waktu iqamah, sehingga kita bisa melakukan shalat sunnah Qabliyah terlebih dahulu dengan tenang.
Wallahu a’lam.