Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan bagi setiap Muslim yang mampu. Umumnya zakat fitrah dibayarkan pada malam hari raya hingga menjelang pelaksanaan shalat Id. Namun jika zakat baru dibayarkan setelah shalat Id, mayoritas ulama’ berpendapat “boleh” karena batas akhir pelaksanaan zakat fitrah adalah menjelang terbenamnya matahari di 1 Syawal, sedangkan hukumnya adalah “makruh” bagi mereka yang bersengaja.
Bagi seseorang yang lupa menjalankan kewajiban syariat tanpa disengaja, maka tidak ada beban dosa padanya, dan Allah mengampuni kesalahannya. Sesuai dengan hadits Nabi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْه.
“Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallambersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.”
Sedangkan menurut pendapat Izzuddin bin Abdis Salam dalam kitab Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, mengatakan:
مَنْ نَسِيَ مَأْمُوْرًا بِهِ لَمْ يَسْقُطْ بِنِسْيَانِهِ مَعَ إِمْكَانِ التَدَارُكِ
“Barangsiapa lupa akan sesuatu yang diperintahkan, tidaklah gugur perintah itu karena dia lupa jika masih memungkinkan untuk dapat dikerjakan secara susulan”.
Akan tetapi, kewajiban yang diemban masih menjadi tanggung jawab yang harus tetap dilaksanakan, sekalipun telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Misalnya bagi seorang yang lupa melaksanakan zakat fitrah, maka saat teringat kembali, ia tetap wajib berzakat sekalipun telah melewati batas akhir waktu pembayaran.
Dan zakat yang melewati tenggat waktu dianggap sebagai Qadha’. Berdasarkan keterangan dalam Majmu’ Syarh Muhadzab:
لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيْدِ، وَأَنَّهُ لَوْ أَخِرُهَا عَصَى وَلَزِمَهُ قَضَاؤُهَا، وَسَمُّوْا إِخْرَاجُهَا بَعْدَ يَوْمَ الْعِيْدِ قَضَاءً
“Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkannya maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadha’nya. Dan para ulama (Syafi’iyah) menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha.”
Begitulah solusi bagi seseorang yang tanpa disengaja, ia lupa melaksanakan zakat. Baginya tetap berkewajiban untuk menunaikan zakat sekalipun telah melewati batas waktu, dan zakat tersebut dihukumi sebagai Qadha’. Karena bagaimanapun, kewajiban bagi seorang Muslim tidak akan gugur selagi ia mampu melaksanakan.