Aksi bela bendera Tauhid sudah mulai meredam. Penulis ingin mengajak berpikir di luar konteks apakah tindakan pembakaran bendera termasuk penistaan agama, atau sah saja membakar bendera organisasi yang dilarang di Indonesia. Kajian tentang itu sudah terlalu banyak, semua tidak ada yang salah karena berbeda persepsi dalam memahami fenomena tersebut.
Ada hal yang menarik bagi penulis, daripada memperdebatkan perbedaan persepsi tentang anggapan penistaan agama yang tidak ada ujungnya. Pertanyaan sederhana, sebenarnya pihak mana saja yang diuntungkan dari aksi bela bendera tauhid tersebut? Jelas, bagi penulis salah satu pihak yang diuntungkan dari aksi tersebut adalah penjual topi dan bendera yang bertuliskan kalimat Tauhid. Berarti aksi tersebut membawa berkah terhadap pebisnis topi dan bendera bertuliskan Tauhid, bukan? Apakah juga menguntungkan dalam dunia politik praktis, penulis yakin, sebagian besar orang mengetahui jawabannya.
Ada fenomena menarik kalau kita perhatikan dari aksi bela bendera Tauhid tersebut. Aksi yang bersifat membela agama namun mempunyai keuntungan bagi sebagian orang. Dari kasus tersebut, ada proses komodifikasi simbol agama kemudian menimbulkan keuntungan bagi sebagian orang.
Komodifikasi agama banyak dilakukan masyarakat Islam di Indonesia untuk kepentingan ekonomi kelompok tertentu atau perusahaan. Misalnya, dengan memakai simbol-simbol agama, banyak perusahaan yang mengembangkan bisnisnya, misalnya bank syariah, hijab syar’i dan lain sebagainya. Ada pandangan, dengan menggunakan produk atau layanan yang mempunyai nuansa islami, dinilai menambah tingkat spiritualitas seseorang.
Komodifikasi Simbol Agama
Greg Fealy dalam tulisannya “Consuming Islam: Commodefied Religion and Aspirational Peiteism in Contemporary” yang diterbitkan oleh ISEAS Publishing, banyak penemuan menarik tentang komodifikasi agama. Dari komodifikasi agama kemudian muncullah ekonomi Islam. Ada yang berpandangan bahwa ekonomi Islam dimoderasi oleh nilai-nilai keadilan sosial dan kesejahteraan spiritual, tidak cenderung materialistik dan tidak hanya untuk kepentingan pribadi semata. Kemudian muncullah pelabelan “syariah” dalam berbagai aspek produk dan layanan masyarakat.
Konsumsi masyarakat terhadap komodifikasi agama memiliki pengaruh secara ekonomi dan budaya. Hasil temuan Greg Fealy, banyak produk atau jasa yang memiliki simbol agama atau syariah yang mengalami perkembangan. Asuransi jiwa tumbuh 34 persen per tahun sejak 2002, dibandingkan dengan 25 persen asuransi konvensional. Bank konvensional kemudian juga memiliki bank yang berlabel syariah. Kredit islami juga tumbuh secara signifikan, pada sekitar tahun 2005 an.
Dalam bidang pendidikan keagamaan misalnya, khotbah yang identik dengan imbalan finansial yang murah hati, namun memiliki pengaruh yang luar biasa terhadap pengembangan ekonomi. Penemuan Greg Fealy, dengan mencontohkan Aa Gym pada tahun 2005-2006, ia menjalankan bisnis yang dibangun di sekitar lingkungannya. Selain sebagai da’i, ia juga memiliki penerbitan, rekaman, pendidikan Islam, multi-level marketing, program radio sindikasi, layanan telepon seluler. Namun, ketika Aa Gym berpoligami, menurut Greg Fealy, bisnisnya mulai menurun.
Begitu juga dengan bidang yang lain, ketika menggunakan komodifikasi agama banyak mengalami peningkatan pada saat itu. Layanan kesehatan tradisional Islam berkembang, seperti rukyat, obat herbal dan bekam yang sering ditampilkan di televisi. Pada saat itu, tren jasa menerima khotbah dari dai favorit melalui telepon seluler pun mulai marak. Agama yang dikomodifikasi, mempunyai pengaruh terhadap budaya dan ekonomi. Mengingat saat ini ekspresi keagamaan sangat kental dengan masyarakat.
Dari komodifikasi agama tersebut muncullah budaya baru, yaitu orang yang mengekspresikan keagamaannya melalui atribut. Ada yang mengatakan bahwa komodifikasi Islam mencerminkan meningkatnya religiusitas. Ada juga yang berpandangan bahwa sebagian kaum muslim ingin membohongi dengan produk-produk Islam sebagai bagian dari ekspresi iman mereka. Kalau beragama hanya dipahami sebatas atribut dari barang yang ia konsumsi, menurut Greg Fealy akan mengarah pada sikap yang eksklusivisme dan radikalisme yang lebih besar ketika kaum muslim mendefinisikan diri mereka secara sempit menggunakan kriteria atribut luar agama.
Adanya komodifikasi Islam karena dipengaruhi dengan adanya perkembangan modernisasi, urbanisasi dan globalisasi. Peluang tersebut dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan pasar. Para pelaku bisnis memanfaatkan kebutuhan orang dalam beragama. Misalnya, bagi orang yang tidak sempat untuk pergi ke pengajian dan menyempatkan waktu untuk belajar agama, mereka menyediakan jasa ceramah agama melalui radio, televisi dan media sosial.
Gagasan awal dari komodifikasi Islam yang ingin membawa keadilan ekonomi dan tidak mementingkan individu, ternyata belum maksimal terjadi di Indonesia, walaupun komodifikasi agama marak dilakukan. Dampak dari komodifikasi Islam tersebut tidak merata bagi Greg Fealy. Tulisan yang diterbitkan pada tahun 2008 tersebut menggambarkan bagaimana pembiayaan berbasis syariah tidak lebih dari 2 persen dari semua sektor ekonomi nasional dan Indonesia.
Dari temuan Greg Fealy, yang dinamakan ekonomi Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, mereka yang memakai simbol syariah dalam produk dan layanannya, walaupun menggunakan sistem ekonomi kapitalis. Kedua, mereka yang tidak menggunakan label syariah, namun memiliki sistem pengelolaan keuangan yang syariah.
Sumber Kedangkalan
Komodifikasi Islam yang berupa produk dan layanan yang berbasis atribut Islam, yang hanya dipahami sebagai aktivitas spiritual akan menimbulkan kedangkalan. Orang yang berpandangan bahwa aktivitas keagamaan yang cukup melalui konsumsi mereka terhadap produk yang berlabel islami, akan menimbulkan eksklusivisme dalam beragama. Orang yang tidak mengkonsumsi produk tersebut, dinilai tidak Islami.
Dalam beragama tidak cukup melalui atribut yang mencerminkan Islam. Ada hal yang lebih penting, yaitu perilaku. Percuma ketika menggunakan atribut agama dari ujung kepala sampai kaki, namun perilakunya mudah menyalahkan orang, melakukan kekerasan dan menimbulkan fitnah. Saat ini kita memahami, sekelompok orang yang melakukan gerakan Indonesia tanpa pacaran, namun menjual produk-produk untuk menunjang bisnis di dalamnya. Atau, ketika orang berhijrah diidentikkan dengan pakaian dan style penampilan mereka tanpa memerhatikan aspek yang lain daripada menghargai perbedaan. Maka hijrah memiliki gaya tersendiri dalam berpakaian.
Nur Solikhin, Penulis adalah mahasiswa pascasarjana Interdisciplinary Islamic Studies Kosentrasi Psikologi Pendidikan Islam.