Setiap shalat baik fardlu maupun sunnah agar supaya sah harus memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Pada titik ini, syarat shalat dan rukun shalat itu sama. Adapun perbedaan antara keduanya ialah, rukun shalat merupakan bagian dr shalat, seperti membaca fatihah, sedang syarat shalat bukan bagian dari shalat, seperti wudlu.
Sebagai rukun shalat, surat alfatihah selain harus dibaca dg baik dan benar juga harus dibaca sempurna sampai akhir ayat. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara yang shalat sendirian, menjadi imam dan menjadi makmum. Namun dikecualikan dari ketentuan ini makmum masbuq yang tidak punya waktu untuk membaca fatihah atau menyelesaikan bacaan fatihahnya.
Raka’at makmum masbuq yang tidak sempurna fatihahnya atau kosong sama sekali dari fatihah tetap dihitung, dengan syarat makmum tersebut bisa rukuk bersama imamnya dengan ukuran waktu yang memenuhi syarat thumakninah, yaitu minimal seukuran lamanya membaca “subhanallah”.