Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Jika zakat mal ditentukan oleh besarnya kekayaan kita, zakat fitrah besarnya sama—buat siapapun.
Zakat fitrah adalah zakat atas diri kita, tubuh, jiwa dan hidup kita. Ia diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar maupun kecil—sejauh mereka memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada1 Syawal.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslim, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum; atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat Ied”.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dalam hadist tersebut, besarnya zakat fitrah adalah satu sha kurma atau gandum. Para ulama sepakat bahwa itu diartikan makanan utama masing-masing masyarakat, yang kalau di sini beras sebesar 2.5 kg. Jika beras 2.5 kg itu kebetulan tidak ada, maka para ulama sepakat untuk diganti dengan uang yang senilai dengannya.
Prinsipnya, sebagaimana tertera dalam sebuah hadist, “Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’.”
Zakat tak ubahnya penyuci jiwa kita setelah berpuasa selama satu bulan lamanya. Sebagaimana bunyi hadist yang diriwayatkan Abu Daud dari Hasan, “Zakat fitrah merupakan pembersih bagi mereka yang berpuasa, dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dilakukan di waktu puasa), serta sebagai bantuan makanan untuk para fakir miskin.”
Waktu untuk menyerahkan zakat fitrah ada perbedaan di kalangan ulama. Ada yang ketat mengikuti hadist bahwa zakat fitrah harus diserahkan setelah subuh dan sebelum sholat ied, tapi jumhur ulama mengatakan dibolehkan di luar itu sejauh sebelum sholat ied, sesuai bunyi hadist,
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa. “ HR. Bukhari dan Muslim.
Bahkan ada yang membolehkan di awal atau tengah Ramadhan. Namun semua sepakat bahwa zakat fitrah harus diserahkan sebelum sholat ied. Zakat itu bisa dierahkan langsung kepada fakir miskin, atau lewat amil-amil zakat yang terpercaya.
Dengan zakat fitrah, kita berharap dosa-dosa kita terampuni dan jiwa-jiwa kita terbersihkan, sehingga kita bisa menjalani tahun baru Hijriyah dengan pandangan baru atas Tuhan, kehidupan dan sesama manusia.