Sejarah Panjang Jilbab dan Kuasa atas Tubuh Perempuan

Sejarah Panjang Jilbab dan Kuasa atas Tubuh Perempuan

Jilbab memiliki sejarah panjang, termasuk bagiku.

Sejarah Panjang Jilbab dan Kuasa atas Tubuh Perempuan
Gisele Marie, seorang musikus asal Brasil, menjadi salah satu simbol hijab mental. Source: Al Arabiya News

“Ia (perempuan) tidak wajib patuh kepada siapa pun, siapapun juga, kecuali terhadap suara batinnya, hatinya.” ~RA Kartini~

 

Seabad lebih yang lalu,  RA Kartini memprotes tradisi dan kekuasaan mengatur tubuh perempuan. Menurutnya, keduanya telah menutup akses perempuan terhadap pengetahuan dan keberadaanya sebagai manusia. Juga menghilangkan agensi perempuan untuk memilih jalan hidupnya.

Setelah seabad kemudian, tubuh perempuan masih menjadi ruang kontestasi. Kali ini penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim. Negara dan agama berlomba mengatur tubuh perempuan; mengatur bagaimana kain penutup kepala menjadi keharusan.

Cerita bermula dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Sekolah ini mewajibkan siswi mengenakan hijab, termasuk siswi non-muslim. Kejadian tersebut viral di media sosial setelah  video orang tua yang anaknya (non-muslim) menolak  memakai jilbab. Sekolah menyatakan bahwa begitulah aturan sekolah.

Aturan sekolah negeri itu didukung tafsir atas norma agama dalam terkait bagaimana perempuan memperlakukan tubuhnya. Tafsir tersebut memang mewajibkan jilbab bagi perempuan dan bahkan tak jarang mengancam hukuman di neraka bagi perempuan yang tidak menggunakan jilbab.

Merespon hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama ) yang mengatur bahwa  sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan dan atau melarang murid mengenakan atribut keagamaan. SKB dimaksudkan agar tidak ada paksaan dalam hal beragama.

Sayangnya, banyak orang peduli pada aturan di luar tubuh perempuan, dan jarang menaruh perhatian pada bagaimana pengalaman perempuan menghadapi aturan tersebut.

Sejatinya, penggunaan jilbab merupakan perkara personal.  Menggunakan jilbab pada dasarnya haruslah pilihan pribadi, bukan paksaan, apalagi ancaman.  Perempuan harus memiliki kebebasan atas pilihan bagi dirinya.

Jilbab sebagai Pilihan Personal

Sebagai seorang muslimah, saya memutuskan mengenakan jilbab. Saya bukan berlatar belakang pendidikan agama atau pesantren. Saya mengenyam pendidikan di sekolah umum dimana belajar pendidikan agama seminggu sekali. Tidak ada aturan yang mewajibkan jilbab saat itu.

Saya masuk kampus agama, UIN Jakarta. Saya harus mengenakan jilbab sebagai busana perempuan untuk mematuhi aturan kampus. Sebagian teman menyebut saya sebagai “Kerdus” atau kerudung dusta. Sebutan ini disematkan kepada mereka yang hanya menggunakan jilbab di dalam kampus dan membukanya di luar kampus.

Pada akhirnya, saya memutuskan untuk terus mengenakan jilbab. Pilihan tersebut bukan karena perundungan sejumlah teman dengan sebutan “kerdus”. Bukan juga doktrin keagamaan yang melekat di kampus agama. Saya merasa lebih percaya diri, nyaman dan aman ketika menggunakan jilbab.

Rasa percaya diri, nyaman, dan aman merupakan latar belakang seorang teman yang memutuskan melepas jilbab. Dia santriwati, alumni sebuah pesantren, yang tentu pemahaman keagamaannya tak diragukan lagi. Selain itu, dia juga sangat taat menjalankan ibadah, bahkan telah menunaikan ibadah haji.

Keputusan tersebut tidaklah mudah, apalagi narasi mengenai hukuman-hukuman yang siap diterima oleh perempuan tak berhijab. Muncul serangkaian tatapan penuh tanya, hujatan, cacian serta label negatif dari berbagai kalangan atas keputusannya itu. Ia tetap dengan keputusannya karena merasa nyaman dan aman tanpa mengenakan jilbab.

Memutuskan mengenakan atau melepas jilbab di Indonesia belakangan ini bukan perkara mudah. Banyak perempuan mengalami depresi dan berusaha bunuh diri akibat perundungan dan tekanan dari keluarga dan lingkungan atas keputusannya. Human Rights Watch (HRW) mendokumentasikan betapa depresi siswa dan guru di beberapa kota Indonesia yang memutuskan tak berjilbab setelah mengalami perundungan.

Perundungan tersebut memperlihatkan bahwa menggunakan jilbab atau tidak bagi perempuan bukanlah keputusan pribadi, melainkan desakan dari luar. Perundungan, pemaksaan atas nama agama, maupun aturan negara melenyapkan berjilbab sebagai perempuan yang bertanggung jawab atas keputusan atas tubuhnya sendiri, dan kenyamanan atas pakaian yang dikenakan. Tafsir atas doktrin jilbab yang beragam dan valid membuka ruang bagi perempuan mengambil keputusan.

Jilbab sebagai Trend

Saat ini, penggunaan jilbab yang menutup kepala menjadi pakaian yang lazim perempuan  muslimah di Indonesia. Situasi ini berbeda sekali dengan apa yang terjadi sebelum tahun 2000. Sebelum abad 21, model jilbab di kampus-kamus agama berbeda dengan gambaran saat ini. Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) misalnya hanya mengenakan kain penutup kepala tetapi rambut masih bisa tampak.

Pada saat yang sama, rezim Orde Baru bahkan melarang perempuan mengenakan jilbab di sekolah dan saat dipotret untuk ijazah sekolah. Pada tahun 1980an, kita menyaksikan gelombang protes kepada pemerintah atas kebijakan tersebut. Berjilbab saat itu sebagai simbol perlawanan.

Belakangan, bahkan Indonesia menjadi Kiblat Fashion Muslim di dunia. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, aneka jilbab/pakaian muslim dengan berbagai trend bisa ditemukan di sini. Dulu semua jilbab semula dianggap mencerminkan ketakwaan seorang perempuan, dan biasanya digunakan untuk mengikuti kegiatan pengajian.

Kini, kita dapat menemukan di hampir setiap sudut kota dan daerah di Indonesia. Jilbab bahkan bukan hanya menunjukkan kesalehan seseorang, melainkan juga sebagai identitas perempuan muslim.

Perkembangan perubahan trend busana muslim, khususnya model-model jilbab, membuat banyak kalangan tertarik, untuk kemudian yang “berhijrah” menggunakan jilbab. Terlebih ketika Ramadan tiba, pengguna jilbab musiman bermunculan di berbagai acara hiburan di televisi. Seolah jilbab sudah menjadi hal yang umum dipakai oleh perempuan muslimah.

Selain itu, ada pandangan stigma yang melekat di masyarakat bahwa perempuan berjilbab merupakan perempuan shalihah yang sesuai dengan syariat agama. Sehingga, kondisi ini membuat perempuan makin tidak merasa aman untuk memilih tidak menggunakan jilbab.

Tiga pandangan tentang jilbab

Jilbab dalam tradisi Islam merupakan pakaian untuk menutup seluruh tubuh perempuan. Berasal dari bahasa arab, “jalaba”, yang bentuk jamaknya “jalabib”, jilbab merupakan busana longgar yang menutup seluruh tubuh dengan penutup kepala lebar yang menutupi leher dan dada, kecuali muka dan telapak tangan. Dalam bahasa Indonesia, jilbab sepadan dengan “hijab”, yang berasal dari bahasa arab, “hajaba” atau kain penutup yang menyembunyikan atau membuat seseorang tidak terlihat.

Pandangan ulama mengenai busana muslim tidaklah tunggal. Singkatnya, ada tiga pandangan. Pertama, pandangan yang menilai perempuan dewasa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan tangan, bahkan bagian mata, sebagai kewajiban. Kedua, pandangan yang mewajibkan perempuan menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan tangan.

Ketiga, pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi tubuhnya, selain muka dan tangan hanya ketika melaksanakan ibadah salat dan tawaf. Di luar itu, perempuan boleh memilih pakaian yang disukainya, rambut kepala bagi kelompok ini bukanlah aurat sehingga tidak perlu ditutupi.

Ketiga pandangan tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama. Para ulama tidak sembarangan dalam mengeluarkan fatwa hasil ijtihad. Adalah sah dan valid bila kita memilih satu dari tiga mazhab di atas.

Alquran dan Hadis, dua rujuan utama dalam Islam, mengaitkan jilbab dengan pengendalian diri dari dorongan syahwat dan membentengi diri dari semua perilaku dosa dan maksiat. Selain itu, jilbab juga dihubungkan dengan nilai takwa perempuan muslimah terhadap Tuhan. Nilai ketakwaan, karenanya, juga dapat melekat seorang perempuan, terlepas pilihan mazhab berjilbab.

Mengikuti mazhab pertama, yang menutup seluruh tubuhnya, di dalam dan di luar peribadatan, belum tentu mengekspresikan ketakwaan kepada Tuhan. Pelaku bom bunuh diri di Makassar baru-baru ini misalnya mengenakan jilbab mazhab pertama. Melukai orang tak bersalah sebagai bentuk ketakwaan?

Memilih mazhab kedua, atau bahkan ketiga, yang tidak mengenakan jilbab kecuali saat beribadah saja, bukan berarti tidak bertakwa. Ketakwaan tidak dapat diukur dari pilihan mazhab dalam berjilbab. Karenanya, seorang muslimah harus secara sadar memilih busana yang pantas untuk dikenakannya, berjilbab ataupun tidak.

Simbol penindasan atau pembebasan?

Jilbab kini telah direduksi menjadi satu gambaran: menutup seluruh tubuh perempuan. Fakta tersebut menimbulkan keraguan khususnya pemikiran feminisme. Sejauh mana jilbab sebagai simbol penindasan atau pembebasan?

Sebagian feminis menganggap bahwa penggunaan jilbab sebagai simbol opresi  atau penindasan terhadap pemakainya. Mereka menilai doktrin atau narasi agama pada dirinya mendiskriminasi perempuan. Kewajiban agar perempuan penggunaan jilbab menjadi ketetapan tanpa rasionalisasi. Perempuan dipandang sebagai objek yang dibatasi, diatur, dan ditundukkan oleh doktrin agama. Selain itu, budaya patriarki juga melanggengkan pembatasan tersebut.

Tidak semua feminis berpandangan demikian, khususnya di dunia Islam. Salah satunya Laela Ahmed. Ia semula memandang jilbab sebagai warisan penindasan terhadap perempuan. Belakangan ia berpandangan bahwa jilbab merupakan simbol pembebasan. Sebelumnya, Ahmed menganggap bahwa jilbab sebagai simbol intoleransi dan bukan simbol kesalehan. Kini, ia memahami jilbab simbol individualitas dan keadilan.

Jilbab dapat merupakan simbol penindasan atau pembebasan, tergantung proses di baliknya: paksaan atau bukan. Bagi mereka yang terpaksa, seperti siswi di Sumatera Barat, jilbab jelas membelenggu dan menjadi penanda opresi atas kedaulatan tubuh perempuan.

Di sisi lain, berjilbab tidak berarti kedirian seoran perempuan sirna. Mereka yang berjilbab tetap bisa mengambil keputusan-keputusan penting dalam hidupnya. Di banyak tempat, seperti saya alami sendiri, mengenakan jilbab justru menambah kepercayaan diri dalam mengambil jalan hidup.

Perempuan dalam konteks ini subjek, bukan objek. Sebagai subjek, perempuan harus memiliki pengetahuan atas setiap keputusan sehingga mengetahui konsekuensinya. Pengalaman keberagamaan juga merupakan pengalaman subjektif, relasi yang amat private antara manusia dan penciptanya. Selama dilakukan secara sadar, menggunakan simbol agama, termasuk jilbab dapat membebaskan, alih-alih membelenggu.

Sudah saatnya kita mengembalikan keputusan jilbab kepada penggunanya, kaum muslimah. Biarkan mereka merdeka menentukan pilihan mazhab mana yang hendak dipilih: menutup seluruh tubuh, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak angan, atau menutupnya hanya ketika beribadah.

Selama keputusan atas satu dari tiga mazhab tersebut sebagai pilihan personal, jilbab bukan simbol penindasan, melainkan pembebasan.

SKB tiga menteri yang menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan sebagaimana melarang siswi mengenakan simbol keagamaan semacam jilbab merupakan langkah tepat. Regulasi tersebut memerdekakan pelajar. Mereka sudah seharusnya dijamin kebebasan atas tubuhnya untuk mengenakan pakaian yang paling nyaman bagi dirinya.

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana memenuhi harapan Kartini seabad silam: perempuan memiliki kemampuan agar mereka dapat berdiri di kaki sendiri. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana perempuan memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan. Pendidikan jawabannya. Seperti kata Kartini, “Ia (perempuan) tidak wajib patuh kepada siapapun, siapapun juga, kecuali terhadap suara batinnya, hatinya.”