Sabilillah dan Ibnu Sabil

Sabilillah dan Ibnu Sabil

Sabilillah dan Ibnu Sabil

Pada dasarnya makna Sabililah sangat umum, yakni setiap sesuatu yang bertujuan untuk lillahi ta’ala seperti jihad, madrasah, masjid. Akan tetapi dalam distribusi zakat, makna sabilillah ini oleh sebagian ulama diberi makna khusus seperti perang di jalan Allah dan kemaslahatan jihad.

Hanya saja dalam pendistribusian zakat ada pendapat sebagian ulama (Imam al-Qaffal) yang tetap memberikan makna umum Sabililillah.

Sedangkan makna Ibnu Sabil adalah orang yang dalam sebuah perjalanan yang dibolehkan (bukan perjalanan maksiat) dan tidak memiliki kecukupan harta di tangannya. Oleh karena itu para ulama memberikan persyaratan tertentu dalam hal ini:

  1. Muslim
  2. Tidak memungkinkan berhutang (mazhab maliki)
  3. Bukan termasuk ahlul bait (keluarga atau keturunan nabi)
  4. Tidak dalam perjalanan maksiat

Dari sini dapat disimpulkan perbedaan sabilillah dan Ibnu Sabil, bahwa yang pertama bermakna sangat umum bagi sesuatu yang bertujuan lillahi ta’ala, sedangkan Ibnu Sabil adalah orang-orang yang bepergian (tidak berada di rumah) untuk tujuan-tujuan yang diperbolehkan syariat (seperti belajar bagi para pelajar).

 

Wallahu A’lam bis-Shawab