Adanya payung hukum yang melindungi kaum perempuan dari banalitas kekerasan seksual adalah sangat mendesak. Usaha untuk memberikan payung hukum tersebut kini sedang digodok dengan sangat lambat oleh DPR-RI dengan nama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
RUU P-KS itu lahir dari masukan Komnas Perempuan dan masyarakat sipil lainnya yang sangat prihatin terhadap tingginya tingkat kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan. Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada tahun 2017 terjadi sebanyak 348.446 kasus kekerasan seksual yang menyasar kaum perempuan. Jumlah sebesar itu merupakan kenaikan dari tahun 2016 sebanyak 259.150 kasus kekerasan seksual (Tempo, 06/12/2018).
Menurut Mbak Mariana Amiruddin (2018) selaku komisioner Komnas Perempuan dalam acara Rosi di Kompas TV pada akhir tahun lalu bahwa setiap jam-nya ada tiga perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Jadi, dalam konteks yang sangat memprihatinkan tersebutlah RUU P-KS lahir. Kemunculannya memiliki kepentingan dan keberpihakan untuk melindungi kaum perempuan dari perilaku kekerasan seksual.
Selain data kuantitatif yang jumlahnya memprihatinkan tersebut. RUU P-KS penting untuk disahkan karena mempertimbangkan bahwa selama ini perempuan mengalami kekerasan seksual yang bertingkat. Seringkali, para perempuan yang menjadi korban kekerasan perempuan, mereka mengalami ketakutan untuk melaporkan kasus yang ia alami. Bahkan, kekerasan simbolik dari lingkungan yang justru sering menyalahkan korban.
Sederet nama perempuan yang belakangan mengalami kekerasan seksual dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib hingga kini kasusnya mangkrak tak jelas nasibnya. Bahkan, beberapa malah logika hukum sering menyerang balik korban dengan menyalah-nyalahkan si perempuan korban kekerasan dengan tuduhan yang tidak relevan.
Seperti kasus Ibu Baiq Nuril yang merekam bukti pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya malah justru diserang balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Begitu pula Agni, kasus kekerasan seksual yang ia terima hingga kini tak kunjung mendapatkan keadilan dari pihak penegak hukum.
Nasib serupa juga dialami mbak Rizky Amelia yang melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang ia laporkan ke lembaga malah berujung kepada sanksi yang ia terima.
Selama ini belum ada payung hukum yang benar-benar berpihak kepada perempuan dalam setiap kasus kekerasan seksual.
Seringkali, yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual, si perempuan selaku korban malah sering dipersalahkan dengan dalil-dalil moralitas yang sama sekali tidak etis dan tidak tepat konteksnya.
Para polisi moral sering menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual yang dianggapnya kurang berpakaian tertutup dan berperilaku yang islami. Dan sekaligus, mereka abai untuk mempersalahkan si laki-laki yang sebetulnya biang dari kasus kekerasan seksual tersebut.
Kesulitan-kesulitan lainnya semisal dialami oleh istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami. Seringkali, para istri korban kekerasan ini ketika mengadu ke lingkungan sekitarnya atau pihak kepolisian malah sering disalahkan karena diaggap tidak becus sebagai istri dan taat dan dianggap menyebarkan aib rumah tangga.
Dalam situasi yang sangat memilikuan bagi kaum perempuan tersebut, kini keberadaanya RUU P-KS sangatlah penting. Akan tetapi, iktiar yang mulia untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi kaum perempuan dari kekerasan budaya patriarki tersebut belakangan mengalami penolakan yang menuduhnya Pro terhadap Perzinahan.
Menurut mereka, RUU P-KS yang bertujuan untuk melindungi kaum perempuan tersebut berpotensi dalam melegalkan perzinahan, free seksual dan LGBT. Cara berfikir yang menganggap RUU P-KS adalah sama dengan Pro Perzinahan adalah logika berfikir yang melompat. Terlebih lagi, mereka menolaknya dengan legitimasi dalil agama.
Hal itu sangat kontraproduktif dengan spirit Islam yang memiliki nilai untuk membebaskan perempuan dari penindasan. Padahal, upaya RUU tersebut adalah bentuk kontekstual dari upaya mentafsirkan emansipasi Nabi Muhammad Saw saat melarang kaum kafir qurais untuk membunuh anak perempuan pada masa Arab Pra-Islam.
Seharusnya, sebagai umat Islam, kita justru harus mendukung penuh dan mendesak DPR untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU yang berpihak kepada kaum perempuan tersebut sebagai bentuk aplikasi kontekstual sunnah nabi. Bukan malah sebaliknya, menggunakan agama untuk legitimasi pikiran yang mendehumanisasi kaum perempuan.