Apakah nikah yang lebih utama atau sebaiknya menekuni ibadah saja tanpa menikah?. Dalam menjawab pertanyaan ini, para ulama berbeda pendapat. Tetapi menurut pendapat yang unggul (kuat) bahwa yang lebih utama adalah menikah dan juga tekun beribadah.
Adapun rukun nikah telah ditetapkan harus ada lima hal sebagai berikut:
- Adanya seorang suami
- Adanya seorang istri
- Adanya seorang wali
- Adanya mahar
- Adanya shighat (ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
Tetapi dalam kitab Quratu al-Aini karya al-imam Ahmad ibn Hajar al-Haytami, menerangkan rukun nikah itu ada lima, yaitu; Suami, Istri, Wali, dua saksi laki-laki, dan shighat nikah.
Sumber: K. H. Misbah Musthofa, terjemah quratu al-‘uyun, hal 2, Al-Balagh. 1993.