Hukum bertujuan untuk mengatur dan menata kehidupan masyarakat agar lebih baik. Tanpa hukum kehidupan manusia berantakan dan tidak teratur: orang kuat dan berani akan seenaknya memperbudak yang lemah, seperti halnya hukum rimba, siapa berani dia yang menjadi raja.
Maka dari itu, Islam memberikan rambu-rambu hukum dan kode etik kepada umatnya supaya tidak terjadinya kezaliman dan ketidakadilan. Setiap orang harus diberlakukan adil dan setara di hadapan hukum. Tidak ada perbedaan kaya dan miskin, kuat dan lemah, pintar dan bodoh, pada saat proses pengadilan. Semuanya harus diberlakukan sama.
Hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku di sebuah negara. Tidak boleh ditambahi dan dikurangi sesuai keinginan pribadi ataupun pesanan dari orang lain. Pada zaman Rasulullah, sebagaimana dikisahkan ‘Aisyah, pernah terbesik dalam hati sahabat untuk mengurangi hukuman seorang pencuri yang berasal dari keturunan terhormat. Pencurinya adalah perempuan dari Bani Makhzum.
Sahabat kebingungan menghadapi kasus ini. Mereka berunding untuk mengadu kepada Rasul SAW sembari meminta hukumannya dikurangi. Akan tetapi, di antara mereka tidak ada yang berani mengutarakan hal itu langsung kepada Rasulullah SAW. Sehingga akhirnya, Usamah Ibn Zaid diminta untuk mengadukan kasus ini dikarenakan ia orang terdekat Rasulullah SAW. Mendengar laporan tersebut, Rasulullah SAW marah dan mengatakan di hadapan orang banyak:
يا أيها الناس، إنما هلك الذين من قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركواه، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد. وايم الله، لو أن فاطمة بنت محمد سرقت، لقطعت يده
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR: Ibnu Majah)
Ini merupakan bentuk ketegasan Rasulullah SAW. Beliau tidak takut menerapkan hukum kepada siapapun, baik kaya maupun miskin. Sebab tanda kehancuran suatu kaum adalah hukum tidak ditegakkan. Sebagai negara hukum, mestinya hukum di Indonesia harus ditegakkan oleh pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan lain-lain, seadil-adilnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan biarkan lagi masyarakat sipil main hukum dan menindas seenaknya. Memimjam kata Gus Dur, jangan menjadi bangsa penakut, lantaran tidak mau menghukum yang salah.