Akhir-akhir ini beredar tulisan dalam buku berjudul ”Aisyah Saja Nikah Dini, Mengintip Asyiknya Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah.” Dalam buku ini disebutkan bahwa nikah dini adalah amalan sunnah (ittiba’ pada Nabi SAW).
Lebih dari itu, buku ini memprovokasi orang untuk menikahi anak-anak dengan sejumlah alasan yang sangat seksis dan patriarkis (hanya kepentingan seks laki-laki saja), tanpa mempertimbangkan kondisi perempuan dan tujuan dari perkawinan.
Pertanyaannya, benarkah Nabi SAW menikahi ‘Aisyah dalam usia 6 tahun? Jika benar, berarti Islam membolehkan perkawinan di bawah umur. Jika Islam membolehkan perkawinan anak di bawah umur berarti Islam melanggar hak anak. Jika melanggar hak anak berarti Islam melanggar hak asasi manusia. Benarkah?
Al-Qur’an memang tidak menyebut secara jelas usia minimal seseorang untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Batasan usia minimal nikah yang sering dirujuk adalah hadis yang riwayat Hisyam bin ‘Urwah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW menikahi ‘Aisyah binti Abi Bakr ketika Aisyah berumur 6 tahun, tapi ‘tinggal serumah’ setelah Aisyah berumur 9 tahun.
Ada informasi lain, ‘Aisyah saat dinikahi Rasulullah berusia 9 tahun, dan dikumpuli pada usia 12 tahun. Ternyata semua hadis ini bermuara pada riwayat Hisyam ibn `Urwah, yang mencatat dari bapaknya.
Tidak ada isnad (periwayatan) lain yang meriwayatkan hadis serupa. Sangat ganjil, tidak ada seorangpun di Madinah yang meriwayatkan hadis tersebut. Padahal banyak murid Imam Malik ibn Anas yang kesohor di Madinah, tetapi mereka tidak meriwayatkan hadis ini.
Diketahui bahwa riwayat hadis ini berasal dari orang-orang Iraq, di mana Hisyam ibn ‘Urwah pernah tinggal di sana setelah pindah dari Madinah pada usia tua. Hadis ini diriwayatkan Hisyam saat berusia 71 tahun.
Ada sejumlah catatan tentang Hisyam ibn Urwah. Menurut catatan Ya’qub bin Syaibah, ”Hisyam sangat bisa dipercaya dan riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq.” Imam Malik ibn Anas menolak riwayat Hisyam yang dicatat dari orang-orang Iraq. Keterangan lain diperoleh dari Mizan al-I’tidal, “Ketika masa tua, ingatan Hisyam mengalami kemunduran yang mencolok.”
Berdasarkan keterangan ini, ingatan Hisyam sangat buruk dan setelah pindah ke Iraq riwayatnya tidak bisa dipercaya. Dengan demikian, riwayatnya mengenai usia pernikahan ‘Aisyah juga tidak bisa dipercaya.
Usia ‘Aisyah 6 atau 9 tahun saat dinikahi Rasulullah SAW bertentangan dengan fakta sejarah. Menurut sebagian besar ahli sejarah, termasuk Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Abdurrahman bin Abi Zannad, dan Ibnu Katsir, menyebutkan bahwa selisih usia ‘Aisyah dengan kakaknya Asma’ adalah 10 tahun. Menurut Ibnu Katsir dalam kitab al-Bidayah wa al-Nihayah, Asma’ wafat pada tahun 73 H dalam usia 100 tahun. Menurut al-Hafidh Abu Na’im, Asma’ lahir 27 tahun sebelum hijrah Rasulullah SAW.” Dengan demikian, pada saat Nabi SAW hijrah ke Yatsrib usia Asma’ 27 tahun (622 M).
Jika Asma’ berusia 27 tahun ketika Nabi hijrah, maka usia ‘Aisyah saat Nabi hijrah berarti 17 tahun. Rasulullah SAW menikahi ‘Aisyah pada tahun pertama hijrah. Dengan demikian, usia ‘Aisyah ketika dinikahi Rasulullah SAW berarti antara 17 atau 18 tahun, bukan 6 atau 9 tahun.[]
Wallahu A’lam.