Rasulullah menggunakan cincin tidak semata untuk perhiasan, tetapi untuk stempel surat, karena para raja pada masa itu tidak mau menerima surat melainkan di dalamnya ada stempel. Rasulullah membuat cincin dari perak, karena laki-laki diharamkan menggunakan emas dalam Islam. Dalam Syamail Muhammadiyah, karena Imam al-Tirmidzi, ada beberapa riwayat terkait Rasulullah memakai cincin di tangan kiri atau tangan kanan?
Ada dua riwayat tentang ini. Ada riwayat yang menjelaskan Rasul memakai cincin di tangan kanan, dan ada pula yang di tangan kiri. Hadisnya sebagai berikut:
عن علي بن أبي طالب: أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يلبس خاتمه في يمينه
“Dari Ali bin Abu Thalib: Nabi SAW memakai cincin di tangan kanannya”
عن أنس أنه قال: كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم في هذه، وأشار إلى الخنصر من يده اليسرى
“Anas bin Malik berkata bahwa Nabi memakai cincin di sini, sembari menunjuk jari kelingking tangan kiri”
Ibnu Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad menjelaskan kedua riwayat ini shahih. Karenanya, para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Seperti dijelaskan Imam al-Nawawi, kebanyakan ulama membolehkan penggunaan cincin di tangan kanan, dan banyak juga yang membolehkan di tangan kiri. Imam Malik misalnya, menganjurkan di tangan kiri, dan memakruhkan di tangan kanan. Sementara dalam Madzhab Syafi’I, pendapat paling kuat adalah menggunakan cincin di tangan kanan, sebab cincin bagian dari perhiasan, dan perhiasan lebih baik digunakan di tangan kanan.
Sebagimana disebutkan, cincin Rasulullah dari perak, dan ukiran cincinnya tertulis kalimat Muhammad Rasulullah. Cincin dalam bentuk ukiran seperti ini khusus untuk Rasulullah, dan tidak boleh digunakan orang lain, karena fungsi cincin yang ada ukiran kalimat Muhammad Rasulullah itu adalah untuk stempel. Dalam hadis disebutkan:
أن النبي صلى الله عليه وسلم اتخذ خاتما من فضة، وجعل فصه مما يلي كفه، ونقش فيه محمد رسول الله، ونهى أن ينقش أحد عليه
“Nabi SAW memakai cincin terbuat dari perak. Ketika menggunakan cincin, Rasul membalikkan permatanya. Ukiran cincinnya Muhammad Rasulullah, dan melarang orang lain untuk membuat ukiran seperti itu.”