Keluarga bahagia adalah impian setiap orang. Tidak ada satupun manusia normal di bumi ini yang ingin kehidupan keluarganya hancur berantakan. Makanya, setiap orang yang sudah berkeluarga selalu berusaha untuk melindungi dan mempertahankan keluarganya supaya tidak hancur.
Kehadiran orang ketiga paling ditakutkan pasangan suami istri. Mereka tidak ingin suaminya berselingkuh ataupun sebaliknya. Sebagian keluarga hancur dan tidak damai lantaran ada pihak ketiga yang merusak hubungan rumah tangga mereka.
Pihak ketiga ini diistilahkan dengan Pelakor dan Pebinor. Pelakor untuk perempuan yang merebut suami orang lain. Sementara Pebinor ditujukan untuk laki-laki yang merebut istri orang lain. Baik Pelakor ataupun Pebinor, keduanya sama-sama dilarang dalam Islam.
Bahkan, Rasulullah SAW mengatakan:
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR: Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain)
Redaksi “fa laisa minna” dalam hadis di atas menunjukan bahwa merebut atau merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (Pebinor), ataupun merusak hubungan suami dengan istrinya (Pelakor), keduanya tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.
Jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya(HR: Ahmad). Tujuan semua ini agar terciptanya kedamaian pada saat berumah tangga dan terhindar dari perpecahan.