Berikut ini ketentuan mengqadha puasa Ramadan sesuai dengan jenis atau sebab meninggalkan puasa di bulan Ramadhan:
- Musafir dan orang sakit
Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan karena dalam perjalanan jauh atau sakit, ia wajib mengqadla puasa sebelum datang bulan Ramadan tahun setelahnya . jika ia belum mengqadla puasa sampai datang puasa lagi maka dia berdosa dan tetap wajib baginya qadla serta membayar fidyah berupa pemberian makanan pokok negerinya sebanyak satu mud di setiap hari yang diberikan kepada orang-orang faqir. Dan fidyah tersebut secara otomatis terakumulasi kaena keterlambatan mengqadla puasa di tahun-tahun setelahnya.
Kewajiban membayar fidyah ini tidak wajib bagi seseorang yang yang menderita sakit sampai Ramadan berikutnya, akan tetapi mengqadla puasa tetap wajib baginya.
Apabila seseorang meninggal dan ia belum mengqadla puasanya, maka ada dua hukum: pertama, ia belum mengqadla puasa karena belum ada kemampuan untuk mengqadla puasanya maka tidak ada dosa baginya dan tidak wajib mengqadla puasa bagi walinya. Kedua, ia meninggal dalam keadaan belum mengqadla puasa dan memiliki kemampuan untuk mengqadla puasanya, maka bagi walinya disunahkan mengqadla puasa yang ditinggalkan. Maksud dari wali yaitu kerabat-kerabatnya. Dalil dari hukum ini yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dari Aisyah r.a. sesungguhnya Rasulullah bersabda: barang siapa meninggal dunia dan ia memiliki hutang puasa maka wali wajib mengqadla puasanya”.
- Orang yang sangat tua dan orang sakit yang sulit sembuh.
Ketika usia memaksa seseorang untuk tidak berpuasa maka tidak ada kewajiban baginya kecuali memberi makanan pokok negerinya satu mud dalam sehari kepada orang-orang miskin. Hukum yang sama juga berlaku bagi orang sakit yang sulit sembuh.
- Orang hamil dan ibu menyusui
Terdapat dua alasan bagi Perempuan hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa, yaitu khawatir kepada dirinya dan khawatir atas bayinya. Ketika ia tidak berpuasa karena alasan khawatir kepada dirinya, maka wajib baginya mengqadla puasa sebelum datang puasa tahun berikutnya. Dan Ketika ia tidak berpuasa karena alasan khawatir kepada bayinya maka wajib baginya qadla puasa dan memberi makanan pokok negerinya satu mud dalam sehari kepada orang-orang miskin.
Kewajiban Membayar Kafarat Ramadan
Wajib hukumnya Kafarat Ramadan bagi seseorang (suami, tidak wajib kafarat bagi isteri meskipun ia dalam keadaan puasa) yang merusak puasanya dengan melakukan hubungan suami isteri dengan disengaja, ia tahu keharaman tersebut dan ia tidak dalam kondisi bepergian jauh (musafir).
Hukum ini tidak berlaku bagi sesorang yang lupa, orang yang tidak mengerti keharaman hubungan suami isteri ini, atau merusak (membatalkan) puasa selain puasa Ramadan atau sengaja membatalkan puasa akan tetapi tidak dengan berhubungan suami isteri, atau seseorang yang sedang bepergian jauh yang diperbolehkan baginya tidak berpuasa, maka tidak wajib kafarat Ramadan baginya, hanya diwajibkan qadla saja.
Bentuk Kafarat yaitu memerdekakan budak mukmin laki-laki atau perempuan. Apabila tidak ditemukan atau tidak mampu untuk memerdekakan budak, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu lagi maka memberi makan 60 orang miskin satu mud pada setiap satu orang miskin. Jika tidak mampu lagi, maka kafarat tetap wajib baginya menunggu sampai mana yang mampu baginya.
Hukumkafarat ini berbilang sesuai bilangan hari yang seseorang yang membatalkan puasa karena berhubungan suami isteri. Maka apabila ia melakukan hubungan suami isteri dua hari di bulan Ramadan maka wajib baginya dua kafarat, tiga kali tiga kafarat dan seterusnya.
Wallahu A’lam bi as-Shawab