Terkadang ditemukan sebagian orang yang mempuasakan keluarganya yang sedang sakit atau orang tua mereka yang sudah tua dan tentunya masih hidup. Bahkan tidak hanya puasa, shalat atas nama orang lainpun kadang dapat ditemukan lantaran sebab yang sama yaitu semisal orang tua yang sakit. Bagaimana para ulama menghukumi perihal ini, berikut penulis kutipkan beberapa pendapat ulama terkait hal ini:
Abdullah Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma;
إن عبد الله بن عمر كان يسأل: هل يصوم أحد عن أحد أو يصلي أحد عن أحد؟ فيقول: لا يصوم أحد عن أحد ولا يصلي أحد عن أحد
“Sesungguhnya Abdullah Ibn Umar pernah ditanya apakah bisa seseorang berpuasa atau shalat atas nama orang lain? Ia menjawab; Tidak bisa seseorang berpuasa atau shalat atas nama orang lain”
(Malik Ibn Anas, al-Muwattha‘ Bi Riwâyah al-Laytsî, vol.1, hal.303, no.669)
Al-Imam Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardi (w.450H);
أما الصيام عن الحي، فلا يجوز إجماعا بأمر أو غير أمر، عن قادر أو عاجز
“Sedangkan berpuasa atas nama orang yang masih hidup, baik orang mampu maupun tidak mampu tidak diperbolehkan berdasarkan ijma‘, karena disuruh maupun tidak disuruh”
(Al-Mawardi, al-Hâwî al-Kabîr Syarh Mukhtashar al-Muzanî, vol.15, hal.708)
Al-Imam Abu Muhammad Ali Ibn Ahmad Ibn Sa‘id Ibn Hazm al-Andalusi (w.456H);
وأجمعوا أنه لا يصوم أحد عن إنسان حي
“Para ulama berijma‘ bahwa seseorang tidak dapat berpuasa atas nama orang lain yang masih hidup”
(Ibnu Hazm, Marâtib al-Ijmâ‘, hal.40)
Al-Imam Abu al-Walid Sulaiman Ibn Khalaf Ibn Sa‘d al-Qurthubi al-Baji (w.474H);
وعبادة مختصة بالجسد كالصوم والصلاة فلا خلاف في أنه لا تصح النيابة فيها
“Dan ibadah khusus yang terkait dengan badan (ibadah badaniyah) seperti puasa dan shalat tidak sah jika digantikan oleh orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat”
(Al-Baji, al-Muntaqâ Syarh al-Muwattha’, vol.2, hal.342)
Al-Imam Abu Bakr Muhammad Ibn Abdillah Ibn Muhamamad al-Ma‘afiri (w.543H);
قال علماؤنا: لا يصلى أحد عن أحد باتفاق فرضا ولا نفلا حياة ولا موتا، وكذلك لا يصوم أحد عن أحد حيا، وفي الصوم عن الميت اختلاف
“Ulama kami mengatakan seseorang tidak boleh shalat fardhu maupun sunnat atas nama orang lain yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Begitu juga seseorang tidak boleh berpuasa atas nama orang lain yang masih hidup. Sedangkan berpuasa atas nama orang yang sudah meninggal terdapat perbedaan pendapat ulama”
(Ibn al-‘Arabi, ‘Aridhah al-Ahwadzî Bi Syarh Shahîh al-Tirmidzî, vol.3, hal, 240)
Al-Imam al-Qadhi Abu al-Fadhl Iyadh Ibn Musa Ibn Iyadh Ibn Amrun al-Yahshubi (w.544H);
وأجمعوا أنه لا يصوم أحد عن أحد في حياته
“Dan mereka tidak berijma‘ bahwa seseorang tidak boleh berpuasa atas nama orang lain yang masih hidup”
(Al-Qadhi Iyadh, Ikmâl al-Mu‘lim Bi Fawâ’id Muslim, vol.4, hal.104)
Dari penjelasan para ulama di atas, perbedaan pendapat ulama adalah terkait berpuasa atas naman orang lain yang sudah wafat. Sedangkan berpuasa atas nama orang yang masih hidup tidak diperbolehkan.