Puasa sunnah dalam Islam dapat dikategorikan menjadi empat, pertama puasa sunnah tahunan seperti puasa enam hari dibulan Syawal, puasa di hari Arafah dan puasa ‘asyura’ (Hari kesepuluh) dibulan Muharram. Kedua, puasa sunnah bulanan seperti puasa Ayyamil Bhidh (Puasa tiga hari setiap bulannya, yaitu tanggal 13, 14 dan 15). Ketiga puasa sunnah mingguan seperti puasa hari Senin dan Kamis. Keempat, puasa sunnah harian seperti puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari tidak.Sebagaimana layaknya puasa, puasa sunnah juga harus memenuhi syarat-syarat puasa, sebagaimana puasa wajib di bulan Ramadhan. Menahan diri dari makan dan minum dan nafsu dimulai sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari.
Dalam bulan Dzulhijjah ada puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh syara’ karena banyak hadits yang menyebutkan keutamaannya, yaitu puasa Arafah. Puasa yang dilaksanakan pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji, karena sebagian ulama’ berpendapat bahwa puasa arafah hukumnya makruh bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, dengan alasan bahwa dalam keadaan kondisi lemah seseorang bisa malas berdo’a, padahal dihari tersebut adalah waktu yang mustajab bagi yang memohon kepada Allah, maka janganlah disia-siakan bagi jama’ah yang melaksanakan ibadah haji.
Dalam Kitab Al-Muhaddzb Imam As-syairazi terdapat keterangan mengenai hal ini,
ولأن الدعاء في هذا اليوم يعظم ثوابه والصوم يضعفه فكان الإفطار أفضل ويستحب
Karena berdoa dihari arafah adalah waktu yang mustajabah, sedangkan puasa bisa membuat kondisi fisik lemah dan lemas, maka lebih utama bagi jama’ah haji di Arafah tidak berpuasa.
Sedangkan untuk keutamaan puasa di hari arafah bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji sangat besar, selain pahala ittiba’us sunnah (Mengikuti sunah Rasulullah) ada keutamaan lain yang begitu istimewa, yaitu bisa melebur dosa-dosa yang telah lalu selama setahun penuh, dan setahun yang akan datang, sebagaimana keterangan hadits riwayat Abi Qatadah berikut ini,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ السَّنَةِ وَالسَّنَةِ التِّي تليها
Puasa dihari Arafah bisa melebur dosa-dosa yang telah lalu selama setahun penuh dan setahun yang akan datang
Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir memberi penjelasan tentang yang dimaksud dengan terleburnya dosa-dosa tahun lalu dan tahun yang akan datang, karena hal ini ada dua kemungkinan, pertama seseorang yang menjalankan puasa hari arafah akan mendapatkan keutamaan terlebur dosanya yang lalu selama setahun penuh dan dosa setahun yang akan datang. Kedua adalah, Allah menjaga orang tersebut dari perbuatan buruk pada kedua tahun tersebut.
أَحَدُهُمَا: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَغْفِرُ لَهُ ذُنُوبَ سَنَتَيْنِ. وَالثَّانِي: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَعْصِمُهُ فِي هَاتَيْنِ السَّنَتَيْنِ فَلَا يَعْصِي فِيهِمَا
Pertama, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu selama setahun dan pada tahun berikutnya. Kedua, Allah akan menjaganya dari perbuatan buruk pada kedua tahun tersebut.
*) Dimuat pertama kali di www.nu.or.id