Puasa Ayyamul Bidh Pada Tanggal 13 Dzulhijjah, Diharamkan?

Puasa Ayyamul Bidh Pada Tanggal 13 Dzulhijjah, Diharamkan?

Bagaimana jika puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan tanggal hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)? Masihkah dilarang puasa, bukankah puasa Ayyamul Bidh itu sunnah?

Puasa Ayyamul Bidh Pada Tanggal 13 Dzulhijjah, Diharamkan?

Puasa ayyamul bidh adalah puasa yang dilakukan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan qomariyah, seperti Muharram, Safar, dsb. Mengapa disebut Ayyamul Bidh, Musthafa Khin dan Musthafa Dib al-Bugha menyebutkan bahwa pada malam-malam tanggal tersebut tersinari dengan sinar putih cahaya rembulan yang sedang purnama.

Baca Juga: Hukum, Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

Salah satu landasan atau dalil kesunahan puasa Ayyamul Bidh adalah sebuah hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahih al-Bukhari.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Dari Abu Hurairah RA. berkata, “Telah berwasiat kepadaku, kekasihku (Rasulullah SAW) untuk melakukan tiga hal yang tak akan aku tinggalkan hingga meninggal dunia, yaitu: puasa tiga hari setiap bulan (Ayyamul Bidh), shalat dhuha dan tidur dalam keadaan telah melakukan shalat witir.” (HR. Al-Bukhari)

Namun dalam hadis di atas, belum tergambar dengan jelas, tanggal berapa saja puasa Ayyamul Bidh tersebut. Dalam hadis lain dijelaskan bahwa puasa tiga hari dalam setiap bulan adalah puasa pada tanggal 13, 14, dan 15.

عَنْ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ الْقَيْسِىِّ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ وَقَالَ : هِىَ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ.

“Dari Qatadah bin Milhan al-Qaisi berkata, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk puasa al-Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15. Rasulullah SAW bersabda, “(Puasa Ayyamul Bidh) pahalanya seperti puasa setahun penuh.” (HR. Abu Dawud)

Atas puasa ayyamul bidh yang diwasiatkan Rasulullah SAW kepada Abu Hurairah ini juga disabdakan kepada Qatadah bin Milhan al-Qaysi, para ulama bersepakat bahwa melakukan puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah.

Lalu bagaimana jika puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan tanggal hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)? Bukankah Ayyamul Bidh biasa dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah?

Walaupun puasa ini dilakukan pada tanggal 13-15 bulan qamariyah, ada satu bulan yang dilarang melakukan puasa ini, yaitu tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Pasalnya pada tanggal tersebut termasuk hari tasyrik yang diharamkan untuk puasa.

Rasulullah SAW sendiri telah menyatakan dalam sabdanya bahwa hari Tasyrik adalah hari dilarang berpuasa. Rasulullah menjelaskan bahwa hari-hari tersebut adalah hari makan-makan, sehingga kita dilarang berpuasa.

أيام منى أيام أكل وشرب وذكر لله.  رواه مسلم

Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud hari-hari Mina adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu hari Tasyriq. Disebut hari tasyriq karena daging-daging kurban didendeng atau dijemur di bawah terik matahari.

Lalu, mengapa pada hari tersebut kita dilarang berpuasa?

Ibnu Rajab dalam bukunya Lathaif al-Ma’arif menjelaskan alasan keharaman berpuasa pada hari tasyriq sebagai berikut:

إنما نهي عن صيام أيام التشريق لانها أعياد للمسلمين مع يوم النحر، فلا تصام بمنى ولا غيرها عند جمهور العلماء خلافا لعطاء في قوله: إن النهي يختص بأهل منى.

“Larangan berpuasa pada hari tasyriq karena hari tasyriq adalah hari raya umat Islam, disamping hari raya kurban. Oleh sebab itu, menurut mayoritas ulama, tidak diperbolehkan berpuasa di Mina maupun di tempat lain. Berbeda dengan pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan berpuasa di hari tasyriq, terkhusus bagi orang yang tinggal di Mina.”

Wallahu a’lam.