Hukum membuat patung termasuk persoalan yang masih diperbincangkan sampai sekarang. Masalahnya patung pada masa sekarang fungsinya sudah beda dengan masa Rasulullah dulu. Pada masa itu, patung identik dengan sesembahan. Sementara sekarang, patung tidak selalu disembah, tapi juga untuk tujuan hiasan dan bagian dari seni. Bahkan, di beberapa sekolah dan Universitas, membuat patung menjadi jurusan tersendiri.
Prof. Quraish Shihab mengatakan, “Patung pada masa lalu ada perbedaannya, atau dapat berbeda, dengan patung masa kini.” Memang ada beberapa hadis yang melarang membuat patung dan gambar makhluk hidup, tapi hadis itu tidak bisa dipahami secara tekstual. Sebab, ada perbedaan konteks patung dan gambar masa kini dengan masa Rasulullah.
Untuk menjawab persoalan ini, Prof. Quraish Shihab ketika diwawancara menegaskan, “Hukum itu bisa berkaitan dengan ibadah, bisa juga non-ibadah. Kalau ibadah tidak bisa diubah sama sekali, tidak bisa dilakukan kecuali kalau ada perintah. Kalau non-ibadah, boleh dilakukan selama tidak ada larangan.”
Ulama fikih membagi aturan syariat menjadi dua: ibadah dan muamalah. Ibadah bersifat rigid dan tidak bisa dikontekstualisasikan kecuali ditemukan ada dalil yang membolehkan. Sementara aturan muamalah lebih fleksibel dan boleh dikontekstualisasikan selama substansinya masih dipertahankan. Misalnya, aturan shalat tidak boleh diubah, shalat shubuh tidak boleh diganti menjadi 3 atau 4 rakaat, karena shalat bagian dari urusan ibadah. Tapi kalau zakat misalnya, sebagian ulama mengatakan zakat masuk dalam ranah mu’amalah, sehingga hukumnya bisa dikembangkan dan dikontekstualisasikan. Dulu tidak ada zakat profesi dan lain-lain. Tapi sekarang ulama berijtihad untuk membolehkan zakat profesi dilihat dari kemaslahatannya.
Kalau ada urusan muamalah yang dilarang pada masa Rasulullah, kita harus melihat alasan dibalik pelarangan itu. Prof. Quraish mengatakan, “ Non ibadah itu juga ditinjau, mengapa dilarang? Kalau larangan itu masih ada sebabnya, maka tetap berlaku. Kalau sudah tidak ada sebabnya, maka bisa berubah hukumnya.”
Dalam masalah patung misalnya, memang ada dalil yang melarang, tapi harus dilihat substansi dan alasan pelarangannya. Apakah masih berlaku sampai sekarang atau tidak. Para ulama mengatakan alasan pelarangan patung atau membuat patung karena dulu patung digunakan untuk penyembahan atau sebagai sesembahan.
“Nah kalau sekarang, apabila itu dibuat untuk tujuan menyembah atau disembah orang, maka tetap tidak boleh. Tapi kalau tujuannya untuk seni, untuk mengingatkan kita akan jasa-jasa seseorang, maka itu tidak disembah, maka menjadi boleh-boleh saja.” Tegas Prof. Quraish.
Kendati boleh, penulis buku Khilafah: Peran Manusia di Bumi ini mengingatkan agar para seniman tetap mengindahkan nilai-nilai Islam dalam berkarya. Jangan sampai membuat patung yang dapat menimbulkan kemudaratan, seperti patung telanjang dan bentuk patung lain yang bisa menimbulkan syahwat bagi orang yang melihatnya.
*Selengkapnya tonton video Prof. Quraish Shihab di bawah ini: