Dianggap kurang produktif, Presiden Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga. Ini merupakan tindak lanjut dari kartu kuning yang sempat dikeluarkan oleh Jokowi sewaktu ngegas di hadapan menteri-menterinya saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 18 Juni 2020.
Saat itu Jokowi mengatakan akan membubarkan lembaga jika diperlukan agar kinerja pemerintahan lebih efisien. Hal itu disebabkan minimnya penyerapan anggaran yang dilakukan kementerian dan lembaga pada masa krisis seperti sekarang.
Detailnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia). Ditengarai, Komnas Usia Lanjut dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
“Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7).
Selain itu, lembaga pemerintah yang juga akan dibubarkan adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla termasuk dari lembaga yang akan dibubarkan. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
“Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB,” kata dia.
Lebih jauh, Moeldoko mengatakan bahwa lembaga pemerintah yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.Sementara itu, proses pengkajian terhadap lembaga-lembaga yang hendak dibubarkan masih terus dilakukan. Ini untuk menghitung kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, seperti bagaimana nasib para pegawainya setelah lembaga itu dibubarkan.
“Terkait staf atau pegawainya ya pasti dicarikan jalan keluar,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (15/7).
Berat memang, sesuatu yang kadung diadakan lalu dibubarkan itu pasti menyisakan ruang nostalgia tersendiri. Kecuali kalau sejak awal memang telah ada kekeliruan matematis. Yah, ibarat bikin the manis, tapi yang dicampur justru garam, amsyong. (AK)