Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap sindikat penyebar kebencian dan isu sara. Mereka tergabung dalam jaringan Saracen dan mempunyai ribuan akun. Anggota Saracen diketahui berbagi peran dalam melancarkan aksinya di media sosial. Konten-konten bermuatan SARA tersebut ada di grup FB Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Mereka bertindak berdasarkan pesanan. Hingga kini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun.
Sampai sekarang polisi masih mendalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. “Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah),” kata Irwan.
Kombes Irwan Anwar menambahkan bahwa sindikat Saracen mempunyai struktur tersendiri. Mereka terdiri dari JAS (32) yang berperan sebagai ketua, kemudian SRN (32) sebagai koordinator wilayah, dan MFT (43) bergerak di bidang media informasi. Mereka diketahui berbagi peran dalam melancarkan aksi. Mereka juga punya ribuan akun untuk menyebarkan isu SARA di medsos.
Sementara ity Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa para pelaku ini memiliki ribuan akun. Akun-akun tersebut akan beroperasi sesuai dengan yang diperintahkan pemesan. Sebagai ketua, JAS mempunyai peran merekrut anggota dengan unggahan yang bersifat provokatif bermuatan isu SARA mulai narasi atau meme yang sifatnya menggiring opini masyarakat agar membenci kelompok lain. “Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif,” ujar Awi.
Ditambahkan bahwa, JAS mempunyai keahlian me-recovery akun-akun yang diblokir. San sering ganti nomor handphone saat membuat akun Facebook. “JAS sendiri memiliki 11 akun e-mail dan 6 akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup,” tutur Awi.
Sedangkan MFT, bertindak untuk pengurus bidang media informasi dengan menyebarkan ujaran kebencian lewat meme atau foto yang telah diedit sebelumnya. Dia juga kerap mem-posting ulang akun-akun yang membuat status terkait dengan sentimen suku dan agama. “Tersangka MFT merupakan pengurus Saracen di bidang media informasi,” imbuhnya.
Sedangkan SRN adalah koordinator wilayah yang perannya mirip MFT. Dia menyebarkan posting-an yang bernada SARA atas nama diri sendiri ataupun mem-posting ulang dari akun lain.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Dalam penangkapan tersebut ada sejumlah barang bukti yang disita polisi.