Polemik itu bergulir mula-mula melalui rasan-rasan di grup-grup Whatsapp mahasiswa setelah beredarnya foto surat edaran rektor yang memberikan instruksi kepada Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Pimpinan Pusat Studi untuk mendata mahasiswi-mahasiswi yang memakai cadar.
Kemudian, perbincangan yang mula-mula sebatas menjadi konsumsi civitas akademika kampus kemudian tersebar menjadi isu nasional dan bahkan menjadi headline berita nasional. Dari situlah kemudian perbincangan “polemik cadar” di UIN ini menjadi perbincangan banyak pihak.
Kini, polemik cadar itu menuai pro-kontra. Ada banyak pihak yang mendukung upaya yang dilakukan oleh rektorat UIN tersebut. Namun tak jarang pula pihak-pihak yang tidak menyetujuinya.
Terkait dengan polemik pelarangan pemakaian cadar, saya sebenarnya tidak menyetujui apa yang dilakukan oleh pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga. Walaupun saya pribadi berpandangan tidak setuju dengan pilihan perempuan yang menggunakan cadar. Akan tetapi, hal itu merupakan hak dan pilihan pribadi mereka masing-masing. Boleh-boleh saja bila kita tidak setuju dengan pilihan pihak lain, akan tetapi aturan yang mengatur kehidupan bersama harus tetap memberikan kemerdekaan setiap orang untuk menentukan pilihannya sendiri. Itulah fungsinya demokrasi.
Akan tetapi yang membuat saya gelisah adalah tanggapan pihak-pihak yang kontra dengan pelarangan cadar yang mana mereka menggunakan standar ganda. Pihak-pihak ini tidak mempunyai konsistensi pembelaan terhadap kedaulatan demkokrasi dan HAM. Mereka ini ketika kelompoknya sedang terpojok, mereka menggunakan argumen HAM untuk melindungi diri mereka. Akan tetapi di lain waktu, mereka semau dan seenaknya sendiri melakukan intimidasi, persekusi, dan tindakan kekerasan kepada pihak di luar mereka.
Saya persis masih ingat ada pihak yang dalam soal polemik pelarangan cadar di UIN berkomentar bahwa pelarangan tersebut melanggar HAM. Tetapi, beberapa waktu yang lalu ketika terjadi penyerangan Gereja di Sleman yang melukai beberapa jamaah dan pendetanya, pihak-pihak ini tidak bersuara dan membela kedaulatan demokrasi. Padahal, esensi dari dua persoalan ini sebenarnya sama, yakni pelanggaran hak berkeyakinan. Ada hak seseorang/kelompok untuk memilih kepercayaan agama mereka sendiri yang terlanggar. Di satu pihak bercadar dilarang dan di pihak lain ada hak seseorang/kelompok untuk beribadah sesuai agama mereka sendiri diancam dan ditakut-takuti oleh orang lain.
Sikap “standar ganda” ini sering menjangkiti publik tanah air, khususnya umat Islam yang kerap melakukan aksi kekerasan dan intoleransi. Perilaku standar ganda inilah yang banyak menghiasi perbincangan publik belakangan ini. Dulu, pihak mereka inilah yang getol menuntut pihak kepolisian untuk segera menindak kasus tuduhan penistaan agama Ahok yang mereka tuduhkan. Akan tetapi mereka mempunyai sikap yang berbeda ketika yang melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut adalah pimpinan mereka sendiri, Rizieq Shihab.
Sikap mereka untuk menegakkan hukum dan membela demokrasi berbeda ketika Ahok yang tersandung hukum dengan Rizeq Shihab yang tersandung hukum. Bahkan, Rizieq Shihab hingga saat ini belum pulang ke tanah air dan menyelesaikan perkara hukumnya terkait dengan chat mesumnya.
Dari sekian persoalan yang terjadi belakangan ini, menurut saya malah menampakkan urgensinya demokrasi. Kita memerlukan penghormatan kepada kemerdekaan seseorang untuk memilih keyakinan mereka sendiri. Dan juga, dari persoalan yang terjadi belakangan ini malah kemudian secara langsung merupakan pukulan berat untuk pihak-pihak yang selama ini sering melakukan aksi pemaksaan, intimidasi dan intoleransi kepada pihak di luar mereka. Mereka harus belajar menghormati hak pihak lain.
Peristiwa pelarangan cadar tersebut mengajarkan kepada mereka bahwa pentingnya menghargai keyakinan agama lain. Menghormati hak agama lain untuk beribadah sesuai kepercayaan mereka. Dan sekaligus memberikan pelajaran agar kita juga berperan untuk menjaga hak-hak keyakinan orang lain. Sederhananya, jika keyakinan kita tidak mau diusik, ya jangan mengusik keyakinan orang lain. Jika kita tidak suka dimarahi dan disesatkan, janganlah memarahi dan menyesatkan orang lain. Begitulah sederhananya keadilan. Wallahua’lam.
M. Fakhru Riza, Penulis adalah pegiat di Islami Institute Jogja dan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.