Shalat wajib lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Setiap Muslim yang mukallaf tidak boleh meninggalkan shalat wajib lima waktu, bahkan tidak boleh melalaikan hingga keluar dari waktunya. Jika meninggalkan atau melalaikan hingga keluar dari waktunya, maka shalat tersebut wajib untuk diqadha’ atau diganti.
Namun, apakah mengganti shalat harus ditunda sampai waktunya atau boleh dilakukan pada waktu yang lain?
Ulama Syafiiyah sepakat bahwa shalat yang tertinggal atau sengaja ditinggal wajib diqadha’ atau diganti. Dalam mazhab Syafii, ada dua cara mengganti shalat; yaitu fauri atau segera diganti dan tarakhi atau ditunda.
Jika shalat tersebut sengaja ditinggalkan, misal karena lalai dan malas, maka wajib hukumnya segera mengganti shalat tersebut meski waktunya belum tiba.
Misalnya seseorang sengaja meninggalkan subuh karena malas bangun tidur, maka dia wajib segara mengganti shalat subuh tersebut tanpa harus menunggu waktu subuh berikutnya. Justru jika menunda sampai waktu subuh berikutnya, maka dia berdosa karena dianggap lalai mengganti shalat yang ditinggalkan.
Jika shalat tersebut tertinggal tanpa disengaja, seperti karena lupa, pingsan, ketiduran atau lainnya, maka menggantinya boleh ditunda. Misalnya seseorang meninggalkan shalat subuh karena ketiduran, maka dia boleh mengganti shalat subuh tersebut di waktu subuh berikutnya.
Namun demikian, shalat yang tertinggal tanpa disengaja sebaiknya segera diganti tanpa harus menunggu waktu berikutnya.
Shalat yang tertinggal tanpa disengaja lebih baik untuk segera diganti, meskipun di waktu shalat yang lain. Misalnya tidak sengaja meninggalkan shalat asar, maka hendaknya diganti pada waktu shalat maghrib atau isya tanpa harus menunda shalat asar berikutnya.
Bahkan ulama Malikiyah dan Hanabilah menegaskan bahwa shalat yang tertinggal atau sengaja ditinggal, wajib segara diganti meskipun di waktu shalat yang lain. Menurut mereka, mengganti shalat adalah bersifat fauri atau segera dan tidak boleh ditunda sampai waktu berikutnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, Nabi Saw. bersabda;
مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
”Siapa yang terlupa shalat, maka hendaklah shalat ketika ia ingat.”
Juga hadis lain riwayat Imam Muslim, Nabi Saw. bersabda;
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat.”
Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa mengganti shalat yang tertinggal atau sengaja ditinggal tidak harus pada waktu shalat tersebut. Bahkan lebih baik segera mengganti shalat, tertinggal dan lebih-lebih sengaja ditinggal, meskipun di waktu shalat yang lain.
Selengkapnya, klik di sini