Satu postingan lawas bergambar biru tua dan bertuliskan Peringatan Darurat muncul. Peringatan itu bergambar Pancasila dengan mode tahun 90-an dengan tayangan televisi lawas (baca: TVRI mode jadul) seolah menggambarkan, kita sedang dalam keadaan darurat, Indonesia sedang terancam.
Per hari ini, Rabu (21/8) puluhan ribu twit bicara itu dan dilakukan tidak hanya di X tapi juga di platform lain seperti instagram dan Facebook. Postingan itu diikuti dengan tagar #kawalputusanMK yang sudah muncul ratusan ribu cuit.
Sejumlah pesohor pun meramaikan, mulai dari Najwa Shihab, Pandji Pragiwaksono, Fiersa Besari hingga akun maupun mereka yang jarang bicara politik ikut posting ‘Peringatan Darurat’ ini. Apa yang sebenarnya terjadi?
Munculnya postingan ini patut sebagai bentuk perlawanan atas dugaan upaya politik dari DPR RI untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada kemarin, Selasa (20/8). Putusan itu memberi angin segar demokrasi, mulai dari soal ambang batas (treshold) dari 20% kursi ke 7,5% kursi untuk pencalonan, hingga soal batas minimum umur pencalonan.
Nah, imbas putusan itu, DPR RI, spesisifik Badan Legistasitif (Baleg) DPR menggelar rapat dan isunya sudah ramai sejak Selasa malam.
Para politisi di Senayn itu disebut-sebut akan membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau hari ini dan diduga akan menolak putusan MK.
Hasilnya?
Pada hari ini di Senayan, ada Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Hasil rembug wakil rakyat di Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Namun, mereka diduga bakal menganulir putusan MK soal batas usia dan ambang batas (Threshold) dari 20% kursi kw 7,5 % berdasrkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Publik digital pun mulai marah, bahkan ancang-ancang antisipasi jika hal tersebut kejadian.
Putusan MK adalah angin segar untuk demokrasi Indonesia saat ini dan sempat ramai penolakan imbas naiknya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Contoh lain, imbas putusan MK di Pilkada Jakarta yang awalnya disebut-sebut bakal membuat langgeng pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan putusan MK maka partai seperti PDIP bisa mencalonkan sendiri. Dan, syarat seperti usia yang harus 30 tahun, disebut-sebut bakal memudahkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk melaju di Pilkada—entah di Jakarta atau Jawa Tengah.
Per hari ini, ternyata hasil yang ditakutkan muncul. DPR diduga kuat menolak putusan MK itu. Publik pun marah.
Apalagi,
“Diacak terang-terangan,” cuit musisi Fiersa Besari.
Untuk video dan postingan Peringatan Darurat itu sendiri sebenarnya sudah pernah muncul saat rama-ramai gerakan #ReforamasiDikorupsi beberapa waktu lalu, sebagai sirene perlawanan untuk sistem (baca: oligarki atau elite politik) yang saat itu disebut merusak demokrasi. Mulai dari urusan pelemahan KPK hingga urusan omnibus law.
Kini, Video dan gambar itu bahkan tertuliskan tahun 1991 itu muncul lagi dan jadi sirene perlawanan publik dan kekecewaaan atas politik dan demokrasi di Indonesia hari ini.
Adapun video dan gambar itu memang bukan dari tahun 1991, melainkan disebut-sebut dibikin beberapa tahun ini dan pembuatnya pun anonim. Pesannya satu, jika ada sesuatu yang janggal dan meresahkan datang, kita patut membuat sirene bersama, meneruskan gema ke seluruh masyakat bahwa ada yang tidak beres sedang terjadi di publik ini.
Dan, kita harus turut andil mengawasi hal tersebut.