Ada tiga istilah penting dalam ibadah haji yang mesti diketahui. Ketiga istilah yang dimaksud ialah rukun, wajib, dan sunah haji. Istilah ini perlu diketahui supaya memahami hukum dari setiap aktifitas yang dilakukan pada saat ibadah haji.
Rukun haji adalah sesuatu yang mesti dilakukan dan haji dianggap tidak sah bila meninggalkan salah satu dari rukun haji. Bila meninggalkan rukun haji tidak diwajibkan membayar dam (denda), tetapi harus melakukan rukun yang ditinggalkan itu sebelum tahallul.
Andaikan waktu pelaksanaan haji sudah selesai dan kita belum sempat melakukan rukun tersebut, otomatis hajinya batal dan diwajibkan mengqadhanya pada tahun berikutnya. Di antara rukun haji ialah ihram, wukuf di arafah, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib.
Wajib haji adalah sesuatu yang tidak mempengaruhi kepada sah atau tidaknya haji secara langsung, tetapi diwajibkan membayar dam bila meninggalkannya. Meninggalkan bagian dari wajib haji secara sengaja dihukumi dosa. Di antara wajib haji adalah ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, melempar jamrah, mabit di Mina, dan tawaf wadha’.
Sementara sunah haji adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya haji, tidak diwajibkan pula membayar dam bila meninggalkannya, dan tidak berdosa meninggalkannya meskipun dengan sengaja. Akan tetapi, pahala ibadah haji dirasa kurang sempurna bila tidak melakukan kesunahan haji. Di antara kesunahan haji adalah talbiyah, tawaf qudum, mabit di Mina pada malam Arafah, dan lain-lain.