Mungkin banyak yang pikir yang wajib mempelajari haid adalah wanita saja, dan hingga pada akhirnya laki-laki merasa tidak punya tanggung jawab atas memahami ilmu ini. Padahal suatu saat nanti mereka yang masih muda akan menikah pula, dan pada saat sudah menikah mereka akan menanggung semua yang ada di dalam keluarganya terutama bertanggung jawab kepada seorang istri, yang mana tanggung jawab itu bukan hanya nafkah dzohir dan batin saja, melainkan juga mendidik dan memahamkan tentang apa itu islam, apa itu ajaran-ajaranya dan bagaimana menyikapi keseharian dengan jalan syar’i (jalan yang sudah ditetapkan oleh Alloh SWT dan RosulNya).
Apa itu haid? kapan seorang wanita mulai haid? dan bagaimana menyikapi itu haid dan tidaknya?. Bayangan yang ada adalah haid itu adalah jika seorang wanita mengeluarkan darah (dari rahimnya) pada saat baligh (umur 9 tahun).
Namun secara islam bukan hanya sesiple itu, akan tetapi ada beberapa perincian yang sangat mendetail dalam maslalah haid ini, seperti contoh bagaimana hukum had seorang wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah? bagaimana lagi jika keluarnya darah tidak beraturan, kadang keluar kadang tidak (dalam masa-masa haid).
Nah, dalam hal ini yang terbebani memahami ilmu masalah haid bukan hanya seorang wanita, melainkan laki-laki juga ada tuntutnya, karena mereka kelak akan memimpin keluarganya masing-masing, jika seorang istri tidak paham maslah haid, maka seorang suami harus mengajarinya dan memahamkanya, namun jika seorang suami juka tidak faham maka ia punya kewajiban atas istrinya untuk mencarikan guru, agar dapat memahamkan istrinya dalam masalah haid.
Kenapa ilmu haid itu wajib di pelajari bagi seorang wanita bahkan seorang laki-laki juga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya? karena jika seorang wanita tidak mengerti dalam maslaah haid, maka dalam ubudiyah (maslah ibadahnya) akan berantakan, yang mana pada saat itu wanita mengeluarkan darah dari rahimnya dan dia menyangka itu adalah darah haid padahal belum pada waktu dia bisa di hukumi seorang yang sudah memenuhi kriteria orang haid (umur minimal harus 9 tahun), lalu ia meninggalkan sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainya, sedangkan hukum sebenarnya darah yang keluar ialah darah kotor dan wajib untuk melaksanakan ibadah dengan cara sebelum ibadah dia harus membersihkannya terlebih dahulu.
Namun hal ini pada saat-sat ini sangat diabaikan mereka, mereka menyangka hal ini adalah hal yang mudah, lumrah dan sepele, tidak pernah terlintas bagaimana hukum-hukumnya dan bagaimana hukum ibadahnya.
Untuk itu, mari kita tengok dan pelajari ilmu-ilmu islam yang telah lama kita abaikan, karena ilmu di dalam islam itu sangat luas sekali, semoga kita bisa menggali ilmu-ilmu yang telah diwariskan oleh Rosululloh Muhammad Shollallohu a’laihi wassalam kepada islam, dan kelak yang akan memberi kemanfatan kepada kita semua amin.