Kementerian Agama Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan 9 seruan bagi aktifitas di rumah ibadah. Hal ini berkaitan dengan maraknya ceramah yang berpotensi mengganggu stabilitas negara. Merawat kebhinekaan menjadi penting dan menjadi tugas semua pihak termasuk penceramah.
“ Diharapkan penceramah mampu memberikan materi yang tidak bertentangan dengan konsensus berbangsa dan bernegara. Sebab belakangan ini ada paham, gerakan, dan pemikiran yang bertentangan dengan sendi-sendi kebangsaan kita. Karenanya ceramah agama harus dijaga agar tidak bertentangan dengan konsensus yang telah kita sepakati,” kata Menteri Lukman Hakim Jumat (28/4/2017).
Ditegaskan oleh Lukman hakim bahwa Kementerian Agama tidak menjadi polisi agama melainkan seruan ini hanya bentuk pengawalan. “Kemenag tidak berpretensi menjadi polisi untuk menegakkan seruan ini. Kontrol ada di masyarakat. Kalau ada yang bertentangan, silakan lapor. Dan itu akan menjadi ranah penegak hukum.Kita hanya menjadi pengawal,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa seruan bagi rumah ibadah ini mampu menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama.
Berikut sembilan poin seruan Kemenag untuk rumah ibadah yang ada di Tanah Air:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.