Para pakar HAM Perserikatan Bangsa Bangsa mengecam keras tindakan Israel yang akan menganeksasi Tepi Barat, Palestina. Mereka menyebutnya sebagai visi aparteid abad 21. Para pakar menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendalam.
Dalam keterangannya yang dilansir oleh laman middleeye menyebutkan bahwa aneksasi akan menyebabkan ketidak adilan dimana adanya hak-hak warga negara yang sangat tidak setara. Dan hal tersebut adalah visi apartheid abad ke-21.
“Pelanggaran HAM akan meningkat setelah pencaplokan. Apa yang tersisa dari Tepi Barat adalah tanah yang terputus, sepenuhnya dikelilingi oleh Israel dan tanpa koneksi teritorial dengan dunia luar,” kata pakar sambil merujuk pada wilayah yang sama seperti halnya terjadi ketika rezim apartheid Afrika Selatan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Saeb Erekat, negosiator Palestina menyambut baik pernyataan dari para pakar HAM PBB itu. Dia mengatakan, pernyataan tersebut berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat internasional tentang tanggung jawab masalah Israel-Palestina ini, tentang gawatnya situasi dan urgensi untuk menerapkan langkah-langkah pertanggungjawaban untuk mengakhiri penyelesaian masalah yang entah kapan akan berakhir ini.
Hingga kini lebih dari 600.000 pemukim Israel tinggal di pemukiman ilegal danberdekatan dengan tiga juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.