Imam Syafi’i dikenal sebagai ulama yang menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, namun beliau lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikirannya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut, pembelaannya yang besar terhadap sunnah Nabi sehingga beliau digelari Nasiru Sunnah (Pembela Sunnah Nabi).
Dalam pandangannya, sunnah nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, malah beberapa kalangan menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menyetarakan kedudukan sunnah dengan Al Quran dalam kaitannya sebagai sumber hukum Islam, karena itu, menurut beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw. pada hakekatnya merupakan hasil pemahaman yang diperoleh Rasulullah atas pemahamannya terhadap Al-Quran.
Selain kedua sumber tersebut (Al-Quran dan Hadis), dalam mengambil suatu ketetapan hukum, Imam Syafi’i juga menggunakan Ijma’, Qiyas dan istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum Islam dan juga Qaul sahabat, sedangkan, sumber-sumber ijtihad lainnya dipakai sebagai sumber penunjang, seperti istishhab dan ‘urf. Adapun sumber-sumber ijtihad seperti istihsan, mashlahatul mursalah, saddu ‘dzari’ah dan syar’u man qablana diterima dalam batas-batas minim yang dipahami menurut pengertian dan pemahaman sendiri.
Berkaitan dengan bid’ah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua macam, yaitu bid’ah terpuji dan sesat, dikatakan terpuji jika bid’ah tersebut selaras dengan prinsip prinsip Al-Quran dan sunnah dan sebaliknya. Dalam soal taklid, beliau selalu memberikan perhatian kepada murid muridnya agar tidak menerima begitu saja pendapat pendapat dan hasil ijtihadnya, beliau tidak senang murid muridnya bertaklid buta pada pendapat dan ijtihadnya, sebaliknya malah menyuruh untuk bersikap kritis dan berhati hati dalam menerima suatu pendapat, sebagaimana ungkapan beliau ” Inilah ijtihadku, apabila kalian menemukan ijtihad lain yang lebih baik dari ijtihadku maka ikutilah ijtihad tersebut “.
Ahmad Nahrawi ‘Abd al-Salam menginformasikan bahwa diantara kitab-kitab Imam Syafi’i adalah: al-Umm al-Risalah al-Mabsuth al-Hujjah Musnad li al-Syafi’i. Karya Imam Syafi’I yang dikenal dengan kitab Ar-Risalah dan Al-Hujjah di dalamnya berisi pendapat-pendapat Imam Syafi’i pada periode awal atau yang disebut dengan “Qaul Qadim”, selanjutnya Kitab Al-Umm yang isinya mencantumkan revisi-revisi terhadap pandangan-pandangan sebelumnya yang disebut dengan “Qaul Jadid”, selain itu juga buku Al–Musnad berisi tentang hadis-hadis rasulullah yang dihimpun juga ke dalam Kitab Al-Umm.
Selain kitab-kitab diatas diantara kitab-kitab lainnya karya Imam Syafi’I lainnya adalah, Ibthal al-Istihsan, Ahkam al-Qur`an, Bayadh al-Fardh, Sifat al-Amr wa al-Nahyi., Ikhtilaf al-Malik wa al-Syafi`I, Ikhtilaf al- Iraqiyin, Ikhtilaf Muhammad bin Husain, Fadha`il al-Quraisy, Kitab al-Sunan. Begitu luasnya ilmu Imam Syafi’I sehingga sampai sekarang pun masih banyak dari kitab-kitabnya yang sering dikaji oleh para ilmuan dan cendekiawan baik muslim maupun non muslim.
Disarikan dari buku “Biografi Empat Imam Mazhab: Riwayat Intelektual dan Pemikiran Mereka” yang ditulis oleh Uatadz Rizem Aizid