Islami.co (Haji 2024) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan larangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel. Penegasan ini tertuang dalam surat resmi nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024, yang memperkuat instruksi serupa pada masa kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada tahun 2021.
Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran PBNU Nomor 4207/C.1.034/09/2021 yang dikeluarkan pada 13 Shafar 1443 H atau 20 September 2021 M. Surat ini menginstruksikan penghentian atau penangguhan semua program dan proyek kerja sama dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam perencanaan maupun yang sedang berjalan. “Instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan lembaga-lembaga tersebut tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,” bunyi surat edaran tersebut.
Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah ada sejak masa kepengurusan Kiai Said dan kembali ditegaskan pada masa kepengurusan Gus Yahya. “Kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional seperti AJC sudah terbit pada masa kepengurusan PBNU sebelumnya ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,” kata Amin Said Husni.
Amin menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk semua lembaga yang disebutkan dalam surat instruksi, termasuk Institut Leimena, IGE, dan AJC. “Surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku,” jelasnya. Latar belakang penegasan kembali surat tersebut adalah kabar terkait lima orang nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.
“PBNU sekarang hanya menegaskan kembali untuk me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama, baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk Banom dan lembaga-lembaga di lingkungan NU seperti perguruan tinggi, pondok pesantren, atau madrasah lain masih terikat keputusan PBNU,” katanya.
(AN)