Panduan Praktis Qadha Puasa

Panduan Praktis Qadha Puasa

Panduan Praktis Qadha Puasa

Islam memberi keringanan boleh tidak puasa bagi orang yang tidak mampu, akan tetapi orang yang diberi keringanan tersebut diwajibkan mengganti puasanya di hari lain ketika ia telah mampu melaksanakannya. Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa ada tiga orang yang boleh tidak puasa Ramadhan beserta berkewajiban mengganti di hari lain, yaitu;

Pertama, orang yang sedang sakit dan khawatir ketika melanjutkan puasa akan menimbulkan kesulitan bagi dirinya (masyaqqah) berupa sakitnya bertambah parah atau menghambat kesembuhannya, dalam kondisi ini ia boleh tidak berpuasa serta wajib mengganti puasa di hari lain, berdasarkan firman Allah SWT:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ي

Artinya:

“Barang siapa dalam kondisi sakit atau dalam perjalanan jauh (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (Q.S Al Baqarah [2]: 185)

Kedua, ibu hamil dan menyusui. Keduanya boleh tidak berpuasa sebagai bentuk keringanan syariat namun harus menggantinya di luar Ramadhan. Jika perempuan hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya atau khawatir terhadap dirinya beserta anaknya maka dia hanya berkewajiban mengganti puasanya yang tertinggal, namun jika keduanya khawatir terhadap keselamatan anaknya saja maka keduanya harus mengganti puasa serta membayar fidyah

Ketiga, orang yang dalam perjalanan. Boleh tidak berpuasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengganti di hari lain dengan syarat perjalanannya dengan tujuan baik seperti bersilaturrahmi, berdagang, mencari nafkah dan lain-lain. kebolehan ini tidak berlaku dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat.

Adapun Perempuan haid dan nifas tidak boleh melakukan puasa Ramadhan selama masa haid dan nifasnya serta wajib mengganti di hari lain sebanyak yang tertinggal. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah.

كاَنَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرٌ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نٌؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami pernah dalam kondisi haid, maka Rasulullah memerintahkan kami mengqada puasa dan tidak memerintahkan mengqada shalat.” (H.R. Muslim)

Sedangkan orang tua renta yang tidak sanggup lagi berpuasa dan orang sakit yang kecil kemungkinan sembuhnya boleh tidak berupasa Ramadhan tanpa ada kewajiban mengganti puasa namun mereka harus membayar fidiah.

Kapan waktu mengganti puasa?

Muhammad Zuhaili dalam kitab al Mu’tamad fi fiqh al Syafi’i menjelaskan tentang waktu penggantian puasa Ramadhan yaitu, bagi Orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur syar’i maka ia tidak berdosa tetapi wajib mengganti puasa tersebut sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur dan sengaja meninggalkan puasa maka ia berdosa dan wajib mengganti puasanya sebelum datang Ramadhan selanjutnya, kewajiban ini dianalogikan dengan kewajiban orang yang tidak berpuasa karena uzur, bahkan kewajiban bagi mereka lebih ditekankan mengingat kedurhakaan yang mereka lakukan.

Melakukan qadha puasa Ramadhan boleh ditunda artinya tidak harus dilakukan langsung setelah bulan Ramadhan selesai namun boleh dilakukan dalam rentang waktu dari bulan Syawwal sampai Sya’ban dengan syarat sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah yang pernah menunda qada puasanya sampai bulan Sya’ban.

عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها تَقُوْلُ كَانَ يَكُوْنُ عَلَى الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ

Dari Abi Salamah berkata, “Saya mendengar Aisyah ra. Berkata ‘saya memiliki hutang puasa Ramadhan, dan saya tidak bisa mengqadanya kecuali di bulan Sya’ban’” berkata Yahya (salah seorang rawi) karena sibuk mengurus nabi Muhammad SAW.” (H.R Bukhari)

Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan kebolehan mengundur qadha puasa Ramadhan baik karena uzur maupun tidak sampai bulan Sya’ban. Akan tetapi dianjurkan melakukan qadha puasa Ramadhan sesegera mungkin tanpa menunda-nundanya berdasarkan firman Allah SWT yang memerintahkan untuk tidak menunda-nunda kebaikan.