Konsep islam tentang kepemimpinan sebenarnya sudah ideal. Contoh paling ideal pemimpin islam tentu saja Nabi Muhamad Saw. Ia merupakan seorang yang memimpin dengan hati. “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (QS Al-Ahzab:21).
Konsep wakil rakyat yang kita kenal di Indonesia tentu saja merupakan bagian dari kepemimpinan yang islam. Namun, belakangan, akibat perilaku dari sebagian wakil rakyat, kata ini berubah menjadi kebodohan belaka. Apakah hal itu merupakan bagian dari islam? Lalu, bagaimana sifat seorang wakil rakyat yang ideal menurut islam?
Islam mengenal empat sifat yang mutlak dimiliki oleh seorang pemimpin (wakil rakyat). Sifat ini menjadi sebuah keharusan untuk membentuk tatanan masyarakat. Jika salah satu dari keempatnya hilang, maka bisa dipastikan akan terjadi kekacauan. Korbannya, lagi-lagi, adalah masyarakat.
Empat sifat itu adalah, pertama, Shidiq. Makna sederhananya adalah kejujuran. Hal ini merupakan sikap utama yang harus dimiliki seorang wakil rakyat. Tapi, bukan sekadar jujur. Shidiq ini memiliki arti yang lebih luas lagi, yakni sebuah sikap dalam menjalankan segala tugas dengan asas keterbukaan informasi (akuntabilitas) dan tanpa kecurangan.
Lawan dari sikap ini adalah kebohongan. Bayangkan saja, bagaimana jika seorang wakil rakyat terbiasa berbohong? Bagaimana sebuah negara ingin sejahtera dan maju jika pemimpinnya suka berbohong dan kerapkali menutupi fakta yang harus diketahui masyarakat, serta memutarbalikannya seenak sendiri?
Untuk itulah, islam sudah selayaknya menempatkan sifat ini posisi pertama yang harus dimiliki seorang wakil rakyat.
Kedua adalah Amanah. Artinya, adalah kemampuan untuk menjaga segala sesuatu yang dipercayakan. Tentu kita sering mendengar, bahwa kepemimpinan merupakan sebuah amanah. Hal ini memiliki makna yang besar, bahwa menjadi wakil rakyat ia harus dituntut untuk selalu bertanggung jawab. Tanggung jawab ini bukan hanya kepada rakyat yang mengutusnya, tapi juga tanggung jawab kepada Allah Swt.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Ketiga adalah Fathonah. Makna sederhananya adalah cerdas. Dalam islam, seorang pemimpin haruslah seorang yang cerdas. Cerdas ini bukan sekadar urusan intelektual belaka, lebih itu, seorang wakil rakyat dituntut untuk handal dan taktis dalam menghadapi segala persoalan yang terjadi di masyarakat. Bukan malah menjadi corong segala kerusakan atau malah jadi penghasut di tengah masyarakat.
Keempat, Tabligh. Sederhananya, sifat ini adalah penyampai yang baik. Banyak juga yang memaknainya sebagai komunikasi. Tapi, kita dapat mengartikan sifat ini sebagai bentuk penyampaian secara jujur, sekaligus bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambilnya (transparansi). Kata ini sering diperlawankan dengan menutupi atau melindungi kesalahan.
Seorang wakil rakyat tentu tidak boleh menutupi kesalahan yang ia perbuat, apalagi menutupinya. Inilah yang disebut pemimpin dzolim dalam islam. “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat dhalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat adzab yang pedih” [QS. Asy-Syuuraa : 42].
Jadi, jika ada seorang pemimpin telah melanggar aturan di atas, tidak memegang prinsip akuntabilitas, kerap memutarbalikkan fakta dan membohongi masarakat dengan kekuasaaan yang ia miliki, apakah orang tersebut layak disebut wakil rakyat?
Dalam islam, kita bisa menjawabnya: tidak.