Kehadiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan) yang sedikit menjadi angin segar bagi para Penghayat Kepercayaan karena eksistensi mereka seolah diakui, nyatanya tak otomatis membuat keberadaan mereka bebas dari ancaman.