Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait ibadah haji dan umroh. Penggunaan istilah ‘wisata religi’ (siyaahah ad-diiniyyah) dilarang untuk penyelenggaraan haji dan umrah. Selama ini penggunaan istilah “wisata religi” sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus
“Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia,” ujar Endang Jumali, Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah dalam siaran persnya. Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan. “Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umroh, atau ziarah ke Masjid Nabawi,” lanjutnya.
Penggunaan istilah “wisata religi” sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam. Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara Timur Tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,”ujar Endang seperti dilansir laman kemenag.go.id